Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Enam Pasangan Terdata Menikah Dini, Kasus Dominan Disebabkan Hamil di Luar Nikah

Sepanjang Januari hingga pertengahan November 2022, tercatat ada enam pernikahan dini di  Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

bangkapos.com
Kepala KUA Kecamatan Rangkui H Maraspin (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Sepanjang Januari hingga pertengahan November 2022, tercatat ada enam pernikahan dini di  Kecamatan Rangkui Pangkalpinang. Angka ini berdasarkan pengajuan dispensasi menikah oleh para pasangan pengantin di kantor rrusan agama (KUA) kecamatan setempat.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sehingga perlu mengajukan dispensasi menikah ke pengadilan agama (PA)

Di mana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan jika usia minimal menikah untuk pria 19 tahun dan 19 tahun untuk perempuan. Sehingga perkawinan di bawah usia tersebut termasuk pernikahan dini.

Kepala KUA Kecamatan Rangkui H Maraspin, Rabu (16/11/2022) menjelaskan, di antara enam pasangan yang mengajukan dispensasi ke PA, baru tiga pasangan yang telah disetujui. Sementara itu dua pasangan dalam proses, dan satu pasangan tidak diterima.

Pernikahan dini lanjut dia lantaran didominasi kasus MBA alias married by accident atau adanya kehamilan di luar nikah sehingga kedua pasangan mengajukan surat dispensasi nikah ke pengadilan agama.

"Kebanyakan kalau yang disetujui di PA itu adalah pasangan yang memang telah hamil dulu sehingga mau tidak mau harus menikah walaupun di bawah umur. Sedangkan untuk kondisi lainnya misalnya desakan dari orang tua maka PA tidak akan mengabulkan karena terbentur UU Perlindungan Anak," ucapnya kepada Bangkapos.com, hari ini.

Kendati baru tercatat enam pasangan, namun Maraspin mengakui jumlah pasangan yang menikah di bawah umur berpotensi lebih banyak, mengingat adanya pasangan yang enggan melaporkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Rangkui.

"Ibaratkan kayak gunung es yang menikah itu lebih banyak daripada yang terdata, karena mereka merasa mungkin aturannya ribet jadi tidak mau mengurus, makanya nikah siri dulu," ujarnya.

Kondisi ini disebabkan faktor pergaulan bebas sehingga membuat remaja jauh dari ilmu agama dan meningkatnya permintaan nikah muda.

Selain itu, pola asuh orang tua yang meminta anak untuk menikah lebih cepat karena faktor ekonomi dan menghindari perzinahan.

"Ada kalanya orang tua mau menikahkan anaknya karena mereka khawatir daripada hamil di luar nikah, maka disuruh nikah muda juga," katanya.

Maraspin menilai pernikahan dini ini akan berdampak tidak baik pada tumbuhkembang anak. Pasalnya pada usia muda, mental mereka belum stabil sehingga kurangnya pendewasaan diri. Terlebih pernikahan merupakan suatu proses yang sakral di mana mental dan perekonomian harus seimbang.

"Kalau nikah muda yang kita khawatirkan kesehatan ibu dan anaknya juga nantinya, anaknya bisa stunting karena kurang gizi," jelasnya

Untuk itu ia berharap agar orang tua dapat mendidik anak secara baik, khususnya dibekali ilmu agama sejak dini sehingga tak terjerumus dalam pergaulan bebas dan pernikahan dini. "Untuk orang tua yang pasti harus bisa selektif terhadap pergaulan anak," pesannya. 


Di sisi lain, pihaknya pun selaku lembaga terkait juga selalu melakukan penyuluhan terhadap para siswa dan remaja untuk tidak melakukan pernikahan di usia dini.

"Kami juga bekerja sama dengan stakeholder lain seperti BKKBN untuk sosialisasi," tegasnya. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved