Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan
Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan
BANGKAPOS.COM - Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan
Bagi kamu yang masih berstatus honorer jangan khawatir.
Begikut informasi seputar CPNS 2023.
Tenaga honorer ternyata bisa diangkat CPNS 2023, asal penuhi syarat ini.
Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Denise Chariesta Terinfeksi HIV? Diduga RD dan Istrinya Ikut Tertular hingga Ajak ke Dokter Bersama
Baca juga: 2 Pekerjaan Ini Banyak Dicari di Masa Depan kata Elon Musk, Cek Jurusan dan Perguruan Tingginya
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.
Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus