Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan
Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Baca juga: Denise Chariesta Terinfeksi HIV? Diduga RD dan Istrinya Ikut Tertular hingga Ajak ke Dokter Bersama
Baca juga: 2 Pekerjaan Ini Banyak Dicari di Masa Depan kata Elon Musk, Cek Jurusan dan Perguruan Tingginya
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com/TribunKaltim.co