Briptu Juntak Rayu Istri Napi Berbuat Asusila di Kos, Anggota Polda Babel Ini Terancam Dipecat

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dengan inisial IA itu diketahui menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Bangkapos.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

BANGKAPOS.COM - Seorang anggota polisi di Polda Bangka Belitung dilaporkan seorang napi atas dugaan kasus penipuan dan perbuatan asusila.

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dengan inisial IA itu diketahui menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Saat ini jabatannya telah dinonaktifkan sementara sebagaimana diberitakan Bangkapos.com sebelumnya.

IA atau yang juga akrab disapa dengan nama Juntak pun terancam mendapat sanksi kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Briptu Jintak pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP pada 28 September 2022.

Baca juga: Istri Pergoki Suami Tengah Asyik Selingkuh, Cium Kening Wanita Lain, Pelakor Kabur Usai Ditabok

Baca juga: Pj Gubernur Babel Canangkan Wisata Bebas Nyamuk, Ini 7 Penyakit yang Disebabkan Nyamuk

Kronologi

Kasus ini bermula saat seorang napi inisial AR tak terima istrinya mendapat perbuatan asusila dari Briptu Juntak.

Ia kemudian meminta sang kuasa hukum, Budiyono untuk melaporkan perkara.

Dikutip dari Bangkapos.com, Budiyono menjelaskan, sekitar bulan Juli 2021, kliennya AR disidik oleh Briptu IA dalam kasus narkoba.

Usut punya usut, ada prosedur di luar hukum dalam proses penyelidikan tersebut.

AR memberitahui Briptu Juntak PIN ATM bank BCA-nya serta jumlah saldo didalamnya.

Juntak lantas menghubungi dan menemui istri AR, berinisial DA di Alun Alun Taman Merdeka Pangkalpinang untuk meminta buku tabungan BCA milik AR.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Juntak ternyata berusaha mendekati DA hingga datang ke kediamannya.

Dibeberkan Budiyono sang kuasa hukum, Briptu Juntak lantas beberapa kali mendatangi kos DA.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," jelasnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

Briptu Juntak juga berjanji akan mengembalikan uang milik AR.

Terungkap pula Briptu Juntak telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Berdasarkan kronologis tersebut, Budi selaku kuasa hukum meminta yang bersangkutan dinonaktifkan.

"Demi penegakan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.

Polda Babel lakukan pemeriksaan

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam sanksi kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila, telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

"Non aktif," lanjut Maladi.

Kemudian, mengenai laporan itu, telah ditindak lanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi tersebut, Maladi menyebut masih dilakukan pendalaman.

"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya. 

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.

Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan nantinya, Rudi mengatakan itu merupakan kewenangan Wabprof dan komisi sidang nantinya.

"Terkait sanksi, bukan ranah kewenangan kami dari Paminal Bamun, itu kewenangan dari Subbid Wabprof dan Komisi Sidang. Tugas kami menyelidik bukan menentukan sanksi," terangnya.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas) (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved