Berita Kriminalitas

Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Asusila, Briptu IA Terancam Sanksi PTDH

Briptu IA, oknum polisi di Polda Babel yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam sanksi kode etik PTDH.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam mendapatkan sanksi kode etik polri.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila, telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

" Non aktif," lanjut Maladi.

Kemudian, mengenai laporan itu, telah ditindak lanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi tersebut, Maladi menyebut masih dilakukan pendalaman.

"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya.

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.

Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan nantinya, Rudi mengatakan itu merupakan kewenangan Wabprof dan komisi sidang nantinya.

"Terkait sanksi, bukan ranah kewenangan kami dari Paminal Bamun, itu kewenangan dari Subbid Wabprof dan Komisi Sidang. Tugas kami menyelidik bukan menentukan sanksi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi polri kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved