Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Momen HUT Provinsi Babel, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari

Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis yang lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah provinsi Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung akan menggelar pemutihan pajak.

Keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Bangka Belitung.

Bakal berlangsung 22 hari sesuai usia provinsi Babel, mulai tanggal 21 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

pemutihan
pemutihan (istimewa)

Dalam kegiatan pemutihan ini akan dibebaskan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II dan BBNKB Mutasi (masuk dari luar provinsi).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Ini dalam harapan dilakukan pemutihan, seluruh masyarakat Babel untuk mendatangi Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Korner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota," ujar Haris, Jumat (18/11/2022).Dia menyebutkan kegiatan pemutihan ini dalam rangka mendukung dari pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.

"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis yang lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," kata Haris.

Pemberlakuan penghapusan data nomor kendaraan yang menunggak itu akan mulai Januari 2023 mendatang.

"Makanya dengan pemutihan ini, pemerintah daerah bersama pembina Samsat memberikan waktu sebelum kegiatan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut diberlakukan. Jadi ini kesempatan untuk masyarakat," katanya.

Dibeberkan oleh Haris, hingga Jumat, (18/11/2022), realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak kendaraan bermotor sudah melebihi target, 102,93 persen.

"Untuk bea balik nama kendaraan bermotor sudah 164,1 persen. Jadi sudah over target, perolehan dari pajak ini terus diupayakan agar PAD lebih optimal," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved