Berita Pangkalpinang

Tak Perlu Menunggu 14 Hari, Peserta yang Gagal Ujian Praktek SIM Dapat Mengulang Dihari yang Sama  

Peserta ujian tes surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pangkalpinang, kini tak lagi harus menunggu waktu selama 14 hari jika gagal.

bangkapos.com
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, Iptu Eddi Yusuf. (Bangkapos.com/Dok)   

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Peserta ujian tes surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pangkalpinang, kini tak lagi harus menunggu waktu selama 14 hari jika gagal dalam ujian praktek. Hal tersebut pun diutarakan oleh Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, Iptu Eddi Yusuf sesuai arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022.

"Kalau aturan sebelumnya 14 hari ke depan baru kita uji lagi, sekarang sesuai perintah Kapolri bisa dilakukan di hari yang sama diulang kembali untuk ujian praktek," ujar Iptu Eddi Yusuf, Jum'at (18/11/2022).  

Kebijakan tersebut dilakukan guna mempermudah masyarakat, dalam hal efisiensi waktu dan jarak terutama bagi masyarakat yang terkendala akan faktor tersebut. 

"Kalai ujian teori jarang sih gagal, hampir gak pernah. Kalau praktek memang banyak yang gagal, sebenarnya dia bisa karena udah sering menggunakan motor tapi grogi jadi kesulitan," katanya. 

Bila peserta ujian praktek SIM kembali gagal di ujian keduanya, perwira balok dua ini mengatakan pihaknya akan melakukan wawancara terhadap peserta. 

"Kalau gagal lagi di tes kedua, kita akan wawancara mereka kenapa, mungkin dia grogi atau seperti apa. Kita bisa menilai dia apakah bisa atau seperti apa, apalagi ada peserta lain yang melihat bisa jadi demam panggung. Intinya kami akan mempermudah, namun tentuya kita pastikan tidak ada pungutan liar," tegasnya. 

Lebih lanjut untuk tarif penerbitan SIM baru, untuk jenis SIM A, A umum, B 1, B1 umum, B 2 dan B 2 umum sebesar Rp 120 ribu. Sedangkan, untuk penerbitan SIM C, C1 dan C2 yakni Rp 100 ribu.

Untuk perpanjangan SIM A, A umum, B1, B1 umum, B2 dan B2 umum yakni Rp 80 ribu. Lalu untuk perpanjangan SIM C, C 1 dan C2, hanya dipatok sebesar Rp75 ribu.  "Untuk tarif semua sama, sesuai instruksi Kapolri," katanya. 

Sementara itu walaupun kini tak ada lagi tilang manual, untuk kondisi pelanggaran lalu lintas Kota Pangkalpinang relatif normal. 

"Alhamdulillah sejauh ini banyak yang sadar terkait pentingnya SIM, walaupun saat ini gak bisa menilang manual tapi tetap pembuatan sim seperti biasa. Artinya kesadaran masyarakat masih bagus, tidak ada turun drastis paling hanya anak-anak saja," katanya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved