Berita Belitung
Nanda Setiabudi Terdakwa Tipikor Dana Desa Air Saga Divonis Satu Tahun Delapan Bulan, Denda 2 Miliar
alam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda dua miliar dengan ketentuan apabila denda
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalping akhirnya menjatuhkan vonis kepada Nanda Setiabudi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dengan perkara awal Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga anggaran 2018-2019.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda dua miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp7.500.

"Sidang pembacaan putusan itu berlangsung pada tanggal 14 Nopember 2022 kemarin," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro kepada posbelitung.co pada pada Senin (21/11/2022).
Ia menjelaskan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa.
Oleh sebab itu, JPU Kejari Belitung Alfriwan Putra dan Wildan A Rosyid menerima putusan majelis hakim sama dengan terdakwa.
"Sidangnya dihadiri oleh JPU sementara terdakwa hadir secara daring melalui siaran teleconference," kata Anggoro.
Sebelumnya, jajaran Seksi Pidana Khusus Kejari Belitung melakukan pengembangan terhadap kasus Tipikor pengelolaan keuangan Desa Air Saga anggaran 2018-2019 yang menjerat mantan kades dan bendahara desa.
Nanda Setiabudi, Kaur Pemerintahan Desa Perawas, ikut terseret dalam kasus korupsi dana desa Ari Saga, Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun 2019-2020.
Saat ini berkas perkara Nanda, telah dilimpahkan penyidik Kejari Belitung, ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebut, beberapa hari yang lalu pihaknya telah menerima berkas perkara Tipikor atas nama Nanda Setiabudi.
Dalam waktu dekat terdakwa bakal menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan.
"Belum lama ini penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara Tipikor atas nama Nanda Setiabudi
dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memasuki agenda pembacaan dakwaan," ungkap Wisnu Widodo, Kamis (11/8/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Dalam surat dakwaan JPU, Nanda didakwa, sebagai orang yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.