Berita Pangkalpinang

Mau Tahu Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2023 ? Ini Besarannya, Naik 7,15 Persen

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin telah menetapkan angka besaran upah minimum provinsi (UMP).

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin telah menetapkan angka besaran upah minimum provinsi (UMP).

Penetapan UMP ini sesuai arahan pusat mesti disampaikan ke publik paling lama tanggal 28 November 2022.

Mengutip dari pernyataan Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) di akun instagram @bangkabelitung_info, besaran UMP 2023 yakni Rp3.498.479.

Baca juga: Presiden Beberkan Ciri Pemimpin yang Pikirkan Rakyat, Jokowi: Ada yang Rambutnya Putih

Baca juga: UMP 2023 Bangka Belitung Diumumkan Saat Detik-detik Terakhir, Pj Gubernur Babel: Belum Tandatangan

Sebelumnya, angka besaran UMP Tahun 2022 Rp3.264.884, maka ada kenaikan untuk UMP 2023 sebesar 7,15 persen.

"Pada hari ini Jumat, 25 November 2022, pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp3.498.479 per bulan atau mengalami kenaikan 7,15 persen dari UMP sebelumnya," ungkap Ridwan.

Dia berharap penetapan UMP 2023 ini bisa dipahami dan diketahui masyarakat Bangka Belitung.

"Demikian untuk diketahui dan dipahami bersama," kata Ridwan.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan penetapan angka besaran UMP sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022.

"Perhitungan UMP 2023 ini parameternya adalah pertumbuhan di suatu daerah dan penyerapan lapangan kerja, itu yang penting. Data BPS sangat menunjang, karena BPS melakukan evaluasi bukan berdasarkan kata-kata tetapi data, tidak ada kepentingan apa pun jadi itu menjadi parameter kita dalam menilai apa yang terjadi di Babel," jelasnya.

Baca juga: Wow ! Anak Serumpun Sebalai Bisa Mengukir Prestasi Music di Tingkat Internasional

Baca juga: Yuk Mampir di Kedai JB, Harga Cuma Rp10 Ribuan, Dapatkan Sensasi Lezatnya Kebab dan Burger

Dia berharap besaran UMP 2023 ini bisa disampaikan segera mungkin kepada publik sebelum tanggal yang ditetapkan.

"Kami yakin berapa pun angka yang dikeluarkan tidak akan bisa memuaskan semua orang baik pekerja dan pengusaha. Tapi yakinlah pemerintah itu tidak ingin menyulitkan siapa pun," tegas Agus.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved