Berita Kriminalitas
Korban Cabut Laporan, Kasus Asusila Steven LIDA Berujung Damai
Kasus tindak pidana asusila yang menjerat alumni Liga Dangdut (Lida), Steven Jordan (22) terhadap anak dibawah umur kini berujung damai.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus tindak pidana asusila yang menjerat alumni Liga Dangdut (Lida), Steven Jordan (22) terhadap anak dibawah umur kini berujung damai antar kedua belah pihak.
Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait kelanjutan kasus Steven yang telah ditangkap sejak Selasa (4/10/2022) lalu.
"Korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan korban sudah mencabut laporan pengaduannya," kata AKP Adi Putra, Senin (28/11/2022) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tim SAR Temukan Mayat Berseragam Jumpsuit, Diduga Penumpang Helikoter yang Terjatuh
Baca juga: Teridentifikasi, Jasad Bripda Anam Kru Helikopter yang Hilang Kontak di Belitung Timur Ditemukan
Sebelumnya Steven Jordan sempat dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mau minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini atas perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, lagi kami proses dan pertimbangkan untuk kepastian hukumnya," ucapnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Steven Jordan diketahui ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hasil dari penyelidikan kami menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat mengarah pelaku, telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Dari hasil gelar perkara kami, menetapkan pelaku sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut Adi Putra membenarkan, antara korban dengan pelaku memiliki hubungan lebih dari sekedar pertemanan.
Baca juga: 7 Fakta Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Bangka Belitung, Cuaca Buruk Hingga Temuan Jok
Baca juga: Nelayan Belitung Timur Ini Sempat Lihat Helikopter Terbang Rendah, Temukan Tiga Sandaran Kursi Biru
Namun perwira balok tiga ini menegaskan korban yang masih berada di bawah umur, membuat faktor suka sama suka tak berlaku untuk kasus terkait perlindungan anak.
"Memang mereka ini, ada hubungan emosional lah. Kalau tentang anak dibawah umur apapun ceritanya apabila melakukan persetubuhan, suka sama suka itu tidak berlaku dengan adanya undang-undang perlindungan anak. Artinya itu sudah dikategorikan persetubuhan, karena korban itu tidak bisa dikategorikan orang dewasa," tegasnya.
Selain itu dari hasil penyelidikan terungkap, alasan orang tua korban melayangkan pelaporan Steven Jordan pada Senin (3/10/2022) lalu.
"Untuk sementara yang kami dapat, pelaku ini menjanjikan kepada korban untuk dinikahi. Tapi sampai saat ini janji itu tidak dipenuhi, maka korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tuanya melaporkan ke Polres Pangkalpinang," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)