Berita Pangkalpinang
Bakal Disinkronisasi, Pemprov Beri Masukan ke Pemkab Bangka Soal Rencana RTRW
Jadi pembangunan yang dilaksanakan itu harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan, tidak boleh keluar dari situ. Harus
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (29/11/2022).
Dalam pembahasan itu, pemerintah provinsi sudah memberikan masukan dalam penyusunan RTRW di kabupaten Bangka.
Masukan ini sebagai penyesuaian rencana RTRW.
"Ini terkait hal-hal yang menjadi kepentingan provinsi, supaya diakomodir di kabupaten Bangka dan kepentingan masyarakat. Yang dibahas penyesuaian terhadap rencana RTRW, mensinkronisasi," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Belitung, M Yunus saat ditemui bangkapos.com.
Dia membeberkan masukan ini yang menjadi perhatian adalah terkait pendapatan asli daerah (PAD).
"Misalnya ada hal yang memungkinkan untuk diungkit PAD, kenapa tidak?. Ini untuk kabupaten Bangka, nanti ada lagi (kabupaten lain-red)," katanya.
Dia menyebutkan masukan dari pemerintah provinsi Bangka Belitung akan disinkronisasikan ulang pemerintah kabupaten (pemkab) Bangka.
"Agar nanti selaras," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu sama dengan rencana pembangunan.
"Jadi pembangunan yang dilaksanakan itu harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan, tidak boleh keluar dari situ. Harus ada sinkronisasi. Apa yang ada di RPJM itu harus sesuai dengan tata ruang," katanya.(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
