Kamis, 9 April 2026

Berita Kriminal

Fito Ditangkap Polisi ! Curi Belasan Selop Rokok hingga Voucher Internet

Seorang warga dari Desa Teru, Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), terpaksa mendekam di penjara setelah diringkus polisi.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
istimewa
Fito saat diringkus ke Mapolsek Simpang Katis, Selasa (29/11/2022) kemarin. (Ist/Polsek Simpangkatis) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang warga dari Desa Teru, Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), terpaksa mendekam di penjara setelah diringkus oleh anggota kepolisan. Pria itu bernama Fito (20), ditangkap atas tuduhan mencuri.

Kapolsek Simpangkatis, Iptu Harry Frizko, Rabu (30/11/2022) menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Penangkapan tersangka bermula pada Tanggal 15 November 2022 lalu, pagi hari sekira Pukul 06.30 WIB.

Kala itu, korban atas nama Muhammad Ferdian (18), yang merupakan pemilik konter di Desa Teru hendak membuka konternya.

"Akan tetapi, kondisi gembok konternya sudah rusak. Kemudian, saat korban masuk ke dalam, ternyata barang-barang jualannya sudah banyak yang hilang," kata Kapolsek.

Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah rokok sebanyak 11 selop, voucher internet sebanyak 90 pcs, mie instan 5 bungkus serta uang tunai berjumlah kurang lebih Rp8 juta.

Atas kejadian itu, diketahui bahwa pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp11 juta. Hal itu pun membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Katis agar ditindak lanjuti.

"Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Simpang Katis langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, pada 26 November lalu, didapatkan informasi bahwa salah satu teman korban menyimpan voucher dengan kode yang sama dengan miliknya.

Hal itu pun membawa titik terang dimana beberapa hari berikutnya dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, identitas pelaku pun berhasil dikantongi.

"Kemudian pada Selasa kemarin anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di SPBU Kampung Keramat, Pangkalpinang," jelasnya.

Usai dilakukan penangkapan dan pengembangan, pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Katis guna proses lebih lanjut.

"Atas kejadian itu, pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tegas Kapolsek. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved