Hakim Terheran-heran di Kasus Brigadir J: Luar Biasa, Laporan BAI Berdasarkan Pesanan Sambo

Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan. Kemudian ya saat itu kita...

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan. Kemudian ya saat itu kita...

BANGKAPOS.COM -- Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat  atau Brigadir J soroti kesaksian dari saksi yang mengaku laporan berita acara interogasi ( BAI ) berdasarkan pesanan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, sang hakim juga sampi terheran-heran atas kesaksian dari saksi di sidang kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menyoroti kesaksian Ridwan Soplanit saat di persidangan.

Majelis Hakim bahkan sampai terheran-heran, pasalnya Ridwan Soplanit mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa merubah keterangan di LPB.

Hal ini terungkap setelah Majelis Hakim mencecar Ridwan Soplanit dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Heboh Suara Azan Berkumandang Tengah Malam Sebelum Subuh, Begini Ternyata Pendapat Ahli

Baca juga: Sosok Briptu Lasminto, Co-Pilot Helikopter Polri yang Jatuh di Belitung Timur, Baru 7 Bulan Menikah

Baca juga: UMP Babel 2023 Naik 7.15 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 3.498.479, Apindo Babel Tunggu Arahan DPN

"Luar biasa sekali ya ini. Perkara pembunuhan, laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan kronologis pesanan," tegas Majelis Hakim Wahyu dikutip dari Kompas TV.

Dari kesaksian yang diberikan Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo sendiri yang meminta beberapa keterangan dihapus.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan."

"Kemudian ya saat itu kita kurangi, saya lupa (keterangan yang saya kurangi)."

"Kemudian kita sudah lihat bahwa laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan lewat kronologis (Putri Candrawathi)," jelas Ridwan Soplanit.

Adapun keterangan yang dikumpulkan Ridwan Soplanit adalah soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Menurut informasi dari Ferdy Sambo, Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Tak hanya itu, lanjut Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo juga menyebut bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.

"Jadi Pak Sambo menyampaikan, 'Saya mendapat informasi baru saja terjadi tembak menembak yang mana dua angggota saya, yang satu di atas dan yang satu di bawah. Yang di bawah ini Yoshua, dan dari atas itu nembak Richard'".

"Pak Sambo menyampaikan, 'Kejadian ini terjadi karena Yoshua melecehkan istri saya'," tambah Ridwan Soplanit menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Beri Kabar Baik Warganya: Medan Standar UHC, Berobat Cukup Gunakan KTP, Gratis

Baca juga: Inilah Daftar Gaji 32 Pelatih Timnas di Piala Dunia 2022 Qatar, Hansi Flick Dibayar Paling Mahal

Baca juga: Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi, Babel Tertinggi Kedua, Sumbar Naik Hampir 10 Persen

Takut Terhadap Ferdy Sambo

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan ini mengaku takut dengan Ferdy Sambo.

Pasalnya jabatan Ferdy Sambo pada sata itu adalah Kadiv Propam Polri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Akhirnya Ridwan Soplanit mau mengikuti skenario dari Ferdy Sambo.

Pada saat membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi, Ridwan diarahkan untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Yakni soal skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yoshua.

Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya

Baca juga: 9 Doa Mau Belajar untuk Siswa, Jauh dari Rasa Malas dan Dimudahkan Menyerap Ilmu yang Bermanfaat

Baca juga: Kisah Pilu Anak yang Ditelantarkan dari Lahir Lalu Diadopsi Orang Kaya, si Ibu Kini Sujud Minta Maaf

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Doa Penangkal Sihir dan Santet Termasuk Cara Mengatasi Orang Kena Pelet, Sihir, Teluh & Jin

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved