Berita Pangkalpinang
Kejari Tunggu Hasil Pengecekan Sampel BB Timah yang Ditukar Eks Kepala Rupbasan Pangkalpinang
Fokus penyelidikannya ada ada barang bukti timah yang sempat disita dan ditukar itu. Siapa tahu bernilai ekonomis sehingga bisa
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Mungkin Masih melekat dibenak pembaca kasus penggelapan barang bukti 1,6 ton pasir timah yang menyeret nama Joko Suroso, mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang 2018 silam.
Kasus tersebut sampai saat ini masih menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri Pangkapinang.
Khususnya soal barang bukti 1,6 ton pasir timah yang sempat ditukar Joko Suroso Cs.
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar, mengatakan penyelidikan tersebut untuk mengetahui nilai ekonomis dalam kandungan kadar timah yang sempat ditukar tersebut.
Saat ini pihaknya telah mengirimkan sampel barang bukti yang ditukar tersebut ke PT Timah Tbk.
"Fokus penyelidikannya ada ada barang bukti timah yang sempat disita dan ditukar itu. Siapa tahu bernilai ekonomis sehingga bisa dilelang dan masuk ke kas negara. Kemarin kami telah mengirimkan sampel barang buktinya ke PT Timah, cuma masih menunggu hasilnya," kata Saiful, Minggu (4/12/2022).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkapinang, Saiful Bahri Siregar, sempat membeberkannya ada empat kasus yang tengah diselidiki pihaknya.
Pertama kasus dugaan korupsi bantuan dana parpol, PDAM, BRI dan penggelapan barang bukti pasir timah.
"Saat ini ada empat kasus yang tengah kita selidiki, pertama kasus dana parpol tapi sudah selesai karena tidak ditemukan kerugian negara, kedua PDAM, BRI dan penggelapan barang bukti timah," kata Saiful.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan Joko Suroso, mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai tersangka terkait kasus penggelapan atau penjualan barang bukti titipan.
Plt Kejari Pangkalpinang Meiza Khoirawan melalui Kasi Intel Hendi Arifin, Kamis, mengatakan Joko Suroso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengganti barang bukti timah balok sebanyak 1,6 ton yang jika dirupiahkan sekitar Rp400 juta.
"Tersangka JS telah mengganti barang bukti tersebut, urusan sudah dia jual atau tidak kami tidak tahu. Yang jelas barang itu sudah ditukar dengan balok timah hitam yang menurut ahli tidak ada lagi kandungan timahnya. Tapi nanti barang tersebut akan diperiksa lagi ke lab," katanya.
Hendi mengatakan, menurut pengakuan tersangka dirinya menukarkan barang bukti tersebut seorang sendiri pada September 2017 saat malam hari libur.
"Dalam menjalankan aksinya itu tersangka ada dibantu anak buahnya namun bukan pegawai Rupbasan. Dia juga mempunyai kunci duplikat gudang dan pintu belakang kantor," katanya.(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tiga-kampil-pasir-timah-yang-diamankan-polsek-taman-sari_20151026_220401.jpg)