Berita Bangka Selatan
Dua Pekan Pemutihan Pajak Kendaraan di UPTB Bangka Selatan, Terealisasi Rp 702.324.050
Hampir kurang lebih dua pekan digelar pemutihan, sebanyak 1.142 pemilik kendaraan roda dua maupun empat membayar pajak di Unit Pelayan Teknis Badan.
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hampir kurang lebih dua pekan digelar pemutihan, sebanyak 1.142 pemilik kendaraan roda dua maupun empat membayar pajak di Unit Pelayan Teknis Badan (UPTB) sistem administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangka Selatan (Basel)
Dari jumlah seluruh kendaraan roda dua maupun empat yang membayar pajak, UPTB wilayah Bangka Selatan menembus angka sebesar Rp702.324.050 dari dua jenis kendaraan yang membayar pajak ketika dilakukan pemutihan.
Kepala UPTB Bangka Selatan, Aang Solihin menyebutkan proses pemutihan masih berlangsung, pihaknya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
"Program pemutihan pajak sesuai dengan peraturan Gubernur Bangka Belitung, hanya dilakukan selama 22 hari dan dimulai sejak 15 November hingga 15 Desember 2022 mendatang," sebut Aang Solihin kepada Bangkapos.com, Selasa (6/12/2022).
"Pemutihan ini dilakukan sebagai reward yang diberikan pemerintah provinsi kepada masyarakat, dalam rangka memperingati hari jadi provinsi ke-22 tahun," ungkapnya.
Aang menerangkan dari jumlah seluruh kendaraan yang membayar pajak, selama masa pemutihan ada dua jenis sektor.
"Jadi dari kendaraan roda dua maupun empat, pada sektor BBNKB terealisasi sebesar Rp120.475.500 dan sektor PKB sebesar Rp583.445.050 hingga minggu awal bulan Desember ini," jelas Aang.
Pihaknya bukan hanya melayani masyarakat yang ingin membayar pajak di kantor saja, akan tetapi melayani dengan cara mendatangi masyarakat dengan menggunakan kendaraan Samsat keliling dari Desa hingga Kecamatan.
"Ya kami memiliki layanan untuk mempermudah masyarakat dengan kami turun langsung ke Desa-desa maupun Kecamatan, sehingga masyarakat bisa langsung membayar kepada tim kami yang ada dilapangan," katanya.
Lebih lanjut Aang menegaskan masyarakat yang ingin membayar pajak, namun tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan awal bisa membayar pajak dengan membawa foto copy KTP pemilik kendaraan awal.
"Bisa dibayar pajaknya, selama yang bersangkutan masih memegang fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK kendaraan itu," tegas Aang.
"Walaupun masyarakat yang ingin membayar pajak sebagai pemilik kedua, tidak memiliki KTP asli ataupun foto copy tetap bisa bayar ke kami dan akan dibantu oleh petugas. Namun untuk pembayaran pajak tahun berikutnya tidak berlaku, sesuai peraturan Kapolri disarankan balik nama kendaraan (BBN)," tegasnya.
Aang mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan khususnya, untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap berlaku.
"Ayo bersama-sama kita bayar pajak, karena dari pajak kita membangun dan mengembangkan daerah. Mari kita taat membayar pajak demi kemajuan bersama," imbau Aang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221206-solihin.jpg)