Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Soroti 41 Persen APBD Provinsi Belum Dibelanjakan, Yozar : Birokrasi Kurang Sigap

Dalam kasus model penyerapan anggaran seperti ini, seringkali mengabaikan variabel capaian secara optimal dari dampak kegiatan atau program pemerintah

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti 41 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bangka Belitung Tahun 2022 belum dibelanjakan.

Sehingga  pemerintah provinsi melakukan upaya percepatan realisasi belanja, optimis bisa capai 90 persen.

"Penyerapan anggaran pada masa injury time (batas akhir) merupakan salah satu praktik yang umum yang sering di pemerintah daerah," ujar Yozar, Selasa (6/12/2022).

Dia menilai penyerapan yang kebut di akhir tahun bukan merupakan praktik yang baik.

"Dalam kasus model penyerapan anggaran seperti ini, seringkali mengabaikan variabel capaian secara optimal dari dampak kegiatan atau program pemerintah.Idealnya tahapan penyerapan anggaran sudah direancanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada penumpukan di satu waktu tertentu," katanya.

Ombudsman Babel menyayangkan lambatnya realisasi belanja APBD 2022 yang baru 59 persen, artinya ada 41 persen belum dibelanjakan. 

"Karena hal tersebut mencerminkan kurang sigapnya birokrasi kita dalam mencapai target kinerjanya. Semoga ini menjadi perhatian serius  Pj Gubernur dan pihak terkait," katanya.

Dia menegaskan pemerintah pusat seperti kemendagri juga sudah terus menekankan agar waktu yang tersisa ini betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Namun memang belum ada mekanisme secara jelas terkait sanksi bagi daerah yang tidak dapat menyerap anggarannya dengan baik.

Padahal mekanisme sanksi ini menurut saya penting untuk mendorong daerah dalam  mengoptimalkan percepatan penyerapan anggaran," katanya.(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved