Berita Pangkalpinang
DPW PKS Bangka Belitung Tolak RKUHP jadi Undang-Undang, Aksan Sebut Tak Sehat Untuk Alam Demokrasi
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) telah dilakukan pada rapat paripurna DPR RI.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) telah dilakukan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Dalam rapat itu, diwarnai aksi walk out anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis.
Penolakan terkait RKUHP menjadi UU juga disampaikan oleh Ketua DPW PKS Bangka Belitung Aksan Visyawan.
Ia mengatakan, PKS Bangka Belitung menolak berkaitan dengan Rancanangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
"Sama, kita juga menolak itu, karena akan menjadi momok bagi masyarakat. Ada pasal pasal yang menjadi menakutkan itu, untuk alam demokrasi. Contohnya mengeritik presiden langsung di pidana ini tidak sehat untuk demokrasi kita, itu antara lainnya," kata Aksan kepada Bangkapos.com, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Jasad Pilot Diduga Masih Dalam Badan Helikopter, Pencarian Berlanjut dengan Tim Lebih Kecil
Baca juga: AJI Pangkalpinang Tegas Menolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Ini Dinilai Kekang Kebebasan Pers
Menurutnya, PKS tidak dapat berbuat banyak, karena harus mengikuti suara terbanyak dalam pemgesahan Rancanangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
"Dengan ini membuktikan masih kami masih sayang masyarakat, terutama untuk alam demokrasi lebih baik. Setelah ini terjadi, walaupun kami bersuara harus ikuti. Karena suara terbanyak. Pada hakekatnya ingin meningkatkan demokrasi malah menjadi otoriter," ungkap Aksan.
Ia mengharapkan, suara yang disampaikan PKS ini dapat didengarkan dan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
"Apabila ada kesempatan dievaluasi kembali untuk menjadi kemajuan demokrasi kita. Nanti malah tidak mau ikut bersuara, tidak mau tahu. Menjadi tidak bagus untuk sumbangsij kemajuan Indonesia pada umunya," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Pemuda Asal Toboali Tewas Kecelakaan di Bangka Tengah, Identitas Korban Terungkap
Baca juga: Adu Kambing dengan Truk Sawit, Pengendara KLX Tewas Usai Terlibat Tabrakan di Jalan Desa Terentang
Diketahui, penolakan Fraksi PKS yang menyatakan konsisten dan tegas meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dicabut.
Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.
Kedua, Fraksi PKS menegaskan pentingnya larangan dan pidana bagi perilaku LGBT dalam perumusan pasal RKUHP.
Mengingat, kampanye dan perilaku LGBT sudah sangat darurat dengan trend perkembangan penyimpangan moral ini di kehidupan bermasyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
( Bangkapos.com/Riki Pratama)