Bangka Pos Hari Ini

ICW Tuding KPU Tertutup Soal Verifikasi Faktual, Parpol Catut Nama Warga

Tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada hari ini, Selasa (13/12/2022).

Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Selasa, 13 Desember 2022. 

BANGKAPOS.COM -- Tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada hari ini, Selasa (13/12/2022) masih menyisakan permasalahan.

Posko Pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tercatat tanpa izin
atau diduga dicatut sebagai anggota parpol.

Sebelumnya, sejak 30 Agustus 2022, JPPR menerima 60 aduan pencatutan identitas ke dalam SIPOL KPU sebagai anggota dan/atau pengurus parpol.

Sebanyak 18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen.

JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.

“Dalam hal ini KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat,” kata Manajer
Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Padahal, lanjutnya, KPU dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu.

Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Di sisi lain, JPPR juga menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI seharusnya menindaklanjuti temuan yang didapat JPPR.

Aji menjelaskan, tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan namanama yang dicatut.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” tegas Aji.

Alamat Tak Sesuai 

Ia juga mengaku pihaknya menemukan partai politik yang alamat kantornya
tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.

“Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR juga menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan. Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan,” ungkapnya.

JPPR juga mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved