Tangis Doni Salmanan Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Bagaimana Nasib Uang Para Korban?
Hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Kabar terbaru datang dari terdakwa kasus binary option quotex Doni Salmanan.
Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (15/12/2022).
Di sisi lain Achmad Satibi menyebut bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Achmad Satibi juga menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurutnya, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Sementara itu Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.

Lantas bagaimana nasib uang para korban?
Diketahui dari vonis tersebut, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.
Pasalnya Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Tentu saja atas hal ini para korban begitu kecewa atas hasil putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
Bahkan seorang korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan amarahnya karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tandas Alfred.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)