Opini
Apakah Resesi Ekonomi Mengancam PHK Massa di Bangka Belitung?
PRESIDEN Republik Indonesia dua periode Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa proyeksi ekonomi Indonesia Tahun 2023 gelap.
Artikel ini Opini dari Mas Agus Muhammad Fahmi Fauzi, S.E., Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung
PRESIDEN Republik Indonesia dua periode Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menyampaikan bahwa proyeksi ekonomi Indonesia Tahun 2023 gelap.
Proyeksi resesi ekonomi yang gelap di Tahun 2023 mengacu studi Bank Dunia (World Bank) dengan menilai dari kebijakan pengetatan moneter oleh bank-bank sentral mengakibatkan pada krisis pasar keuangan dan melemahnya ekonomi.
Ancaman tensi geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang tidak bisa dipastikan kapan akan selesai, dikarenakan Rusia dan Ukraina sebagai pemasok terbesar energi dan pangan membuat inflasi di banyak negara meningkat.
Sehingga dalam meredam inflasi tersebut, membuat bank sentral di banyak negara harus mengetatkan kebijakan moneter dengan menaikan suku bunga acuan.
Menkeu pada beberapa kesempatan selalu menyampaikan apabila bank sentral di seluruh dunia melakukan peningkatan suku bunga secara cukup ekstrem dan bersama-sama, maka dunia pasti mengalami resesi di Tahun 2023 dan hampir semua negara di dunia mengalami risiko kemunduran ekonomi.
Ada beberapa negara dipastikan akan mengalami resesi ekonomi, di antaranya Amerika Serikat (AS), Eropa, Inggris dan China. Tren kenaikan suku bunga dilihat dari bank sentral AS yang menaikkan 300 basis poin (bps) dan bank sentral Eropa yang sudah menaikkan 125 bps serta bank sentral Inggris yang menaikkan suku bunga 200 bps juga Cina dengan menjunjung kebijakan zero Covid-19 dapat dipastikan akan mengalami perlambatan ekonomi di Tahun 2022, mengakibatkan resesi bisa saja terjadi.
Risiko resesi tersebut dapat disebabkan dengan kenaikan cost of fund dan potensi default di banyak negara yang sudah memiliki rasio utang sangat tinggi serta harga komoditas yang tinggi dapat mengakibatkan inflasi melonjak.
Memang di dunia banyak negara-negara bakal terkena resesi di Tahun 2023, namun Indonesia masih tergolong aman yang dikarenakan masih tergolong negara Emerging Countries/ Emerging Market Economy/ EME (negara dengan ekonomi rendah menuju ke level menengah pendapatan per kapita. Negara tersebut 80 persen dari populasi global, dan mewakili sekitar 20 persen dari ekonomi dunia).
Sesuai yang disampaikan Menkeu bahwa ada negara-negara yang terbilang cukup baik ekonominya dan kuat dari guncangan resesi yang salah satunya adalah Indonesia.
“Emerging countries, seperti India, Indonesia dan Brazil, Meksiko relatif dalam situasi cukup baik," imbuh Menkeu, dikutip Minggu (4/12/2022).
Apabila kenyataannya berbeda dengan yang diprediksikan pada Tahun depan di Tahun 2023 Bangka Belitung dalam menghadapi Tahun depan resesi ekonomi dengan adanya Triple Hit Combo (resesi global, resesi nasional dan larangan ekspor timah), maka perusahaan/pengusaha tidak bisa langsung serta merta memecat massal karyawannya seperti Artikel yang disampaikan Efendi Pangondo, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung dengan judul Melihat Model Kepemimpinan Elon Musk Dibalik Akuisisi Twitter.
Pada saat akuisisi tersebut Musk juga berencana untuk mengurangi karyawan secara besar-besaran.
Akibatnya, sekitar 7.500 karyawan Twitter resah tentang masa depan mereka (dw.com, 28/10/2022).
Twitter memiliki sekitar 7.500 pekerja sebelum pengambilalihan, dan sekitar 3.700 karyawan diberhentikan dengan pemberitahuan melalui surat elektronik.
Pemecatan massal ini terjadi ketika Musk berupaya meningkatkan laba perusahaan setelah mengambil pembiayaan utang yang signifikan untuk mendanai akuisisinya (cnnindonesia.com, 07/11/2022).
Pada saat lain terjadi pengunduran diri massal karyawan akibat tidak terima dengan komitmen kerja yang dimintanya untuk bekerja dengan intensitas tinggi dan jam kerja panjang (cnnindonesia.com, 19/11/2022), dikutip Kamis (bangka.tribunnews.com,8/12/2022).
Berdasarkan :
- Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
- UU RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
- Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 32 Tahun 2008 tentang Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 907 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Oleh karena itu untuk pemutusan hubungan kerja peraturan yang berlaku adalah UU RI 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU RI 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan ketentuan Pasal 151 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 13/2003, perusahaan/pengusaha harus melakukan perundingan dengan pekerja sebelum melakukan PHK.
Jika perundingan tidak menghasilkan persetujuan, berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 UU RI 13/2003, maka perusahaan/pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU RI 13/2003, perusahaan/pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan :
- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit dibuktikan keterangn dokter selama waktu tidak melapaui 12 bulan.
- Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.
- Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
- Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja di luar jam kerja atas kesepakatan bersama.
- Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap.
Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan asset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.
Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya-upaya dilakukan.
Jika perusahaan/pengusaha melakukan PHK berdasarkan alasan yang dilarang, maka berdasarkan ketentuan dalam UU RI 2/2004, maka dapat mengajukan penyelesaian melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika mencapai kesepakatan bersama, mencatat perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan mulai konsiliasi dan mediasi.
Jika kedua perundingan itu pun tidak mencapai kesepakatan bersama, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial. Untuk pemecatan yang dilakukan sebagaimana Pasal 153 dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selayaknya perusahaan/pengusaha dapat meniru Artikel Rika Febriani, S.Psi., Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung dengan judul Memotivasi Karyawan Ketika Resesi.
Dengan memberikan motivasi karyawan untuk tetap menunjukan kinerja atau performance yang baik dalam mendukung keberlangsungan perusahaan dalam mencapai tujuan bersama sangat penting untuk dilakukan agar karyawan tetap termotivasi dan tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi resesi ataupun isu yang sedang berkembang, dikutip Senin, (rakyatpos.com, 28/11/22).
Setara dengan yang disampaikan Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus Ketua ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) Cabang Bangka Belitung, Dr. Reniati, S.E., M.Si dengan judul Akademisi Sebut Kenaikan UMP 2023 Dilihat dari Dua Sisi, Produktivitas Pekerja Harus Meningkat. Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin memastiakn Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 akan naik, dikutip Senin (bangka.tribunnews.com, 14/11/22).
Beserta keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Memutuskan, Menetapkan, Ke satu ; Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 sebanyak Rp.3.498.479,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) perbulan.
Dengan demikian di Indonesia pada umumnya atau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada khususnya sebelumnya adanya isu atau gelagat perusahaan/pengusaha akan ada melakukan PHK besar-besaran dikarenakan resesi, bahwa dapat disampaikan tidak semudah itu melakukan pemecatan massal seperti Elon Musk kepada Twitter, dikarenakan di Indonesia adanya peraturan per UU dan turunannya yang mengatur dan melindungi itu semua. Harapan kita semua semoga dengan naiknya UMP Bangka Belitung sebesar ±7 persen, maka dapat memotivasi menaikan produktivitas pekerjanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mas-Agus-Muhammad-Fahmi-Fauzi.jpg)