Berita Pangkalpinang

Tahun 2022, Kantor Imigrasi Pangkalpinang Terbitkan 10.793 Paspor

Tahun 2022,Kantor Kelas 1 Imigrasi Pangkalpinang menerbitkan 10.793 Paspor

Penulis: Sela Agustika |
Bangkapos.com
Pelayanan Paspor Simpatik oleh Kantor Kelas I Imigrasi Pangkalpinang (Bangkapos.com/Sela Agustika) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Pembuatan paspor sepanjang Tahun 2022 di Kantor Kelas I Imigrasi Pangkalpinang terjadi peningkatan drastis dibandingkan Tahun 2021. Peningkatan ini tercatat lebih 80 persen.

Peningkatan pembuatan pasport ini terjadi seiring diberlakukan pelonggraan akses keluar masuk antar kota hingga luar negeri pasca Pandemi Covid-19 melanda.

"Sepanjang 2022 sampai akhir November kita (Imigrasi Kelas I Pangkalpinang -red) mencatat 10.793 paspor telah diterbitkan. Sedangkan untuk sepanjang 2021 kemarin hanya 1.509 Paspor yang dikeluarkan," ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022).

Wahyu menyebut, pembuatan paspor tercatat dominan 70 persen dengan tujuan atau epentingan beribadah haji/umroh dan 30 persen kentingan berobat atau berlibur.

"Peningkatan pembuatan paspir ini drastis meningkat, awal start Januari pengeluaran paspor sekitar 300 lebih dan lonjakan ini terjadi mulai dari bulan Maret hingga November ini," ujarnya.

Dikatakan Wahyu, berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Pihak Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang, seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di kantor, batas minimal 50 orang.

"Intinya kita siap melayani para pemohon paspor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor, baik di Kantor Imigrasi atau melalui inovasi pelayanan lainnya yang kita berikan," tegasnya.

Sementara itu pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 tahun juga mulai berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09/2022) lalu.

Wahyu menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberlakukan untuk pemohon setelah disahkannya aturan terbaru perpanjangan masa paspor dan tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya peraturan.(Bangkapos.com/Sela Agustika)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved