Resmi Naik 10 Persen, Inilah Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023
Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape sebanyak 15 persen tersebut pun akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Harga cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024 resmi naik.
Untuk rokok kenaikan cukai sebesar 10 persen sementara untuk vape sebanyak 15 persen sebagaimana diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir Kompas.com.
Kenaikan cukai rokok tersebut pun akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.
Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca juga: Prediksi Skor Laos vs Singapura, Head to Head H2H dan Link Live Streaming di Piala AFF 2022 Sore Ini
Baca juga: Tiba-tiba dari Mesin Keluarkan Asap, Mobil Dinas untuk Keluarga Kapolres Bangka Ludes Dilalap Api
Baca juga: Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia, Head to Head dan Link Live Streaming di Piala AFF 2022 Malam Ini
Baca juga: Viral Istri Curhat Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Sudah Curiga Sebelum Menikah
Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.
Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Alasan kenaikan cukai rokok Sri Mulyani, kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.
Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023.
(Bangkapos.com Kompas.com/Nur Ramadhaningtyas Alinda Hardiantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221227-Ilustrasi-rokok.jpg)