Jumat, 24 April 2026

Daftar Rincian Hari Libur Nasional 2023, Cuti Bersama ASN, dan Tanggal Merah

Tinggal hitungan hari kita akan memasuki tahun baru 2023. Pemerintah sendiri sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Fitriadi
ilustrasi kalender 2023. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. 

BANGKAPOS.COM--Tinggal hitungan hari kita akan memasuki tahun baru 2023. Pemerintah sendiri sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.

Berikut ini daftar cuti bersama dan libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

Untuk cuti bersama yang telah ditetapkan sebanyak 8 hari, sedangkan libur nasional untuk ASN ditetapkan sebanyak 16 hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab), pada pasal 1, tertulis ada delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN pada tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk selengkapnya, berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

Baca juga: Menjelang 2023, Penjualan Motor Listrik di Kalsel Semakin Menjanjkan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Kemudian pada pasal 2 dituliskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis dalam pasal 2.

Namun pada pasal 3, negara mengganti hak cuti bagi ASN yagn tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.

Di tahun 2023 terdapat sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Sehingga total keseluruhan tanggal merah atau hari libur di 2023 sebanyak 24 hari.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir dikutip dari menpan.go.id.

Daftar Hari Libur Nasional 2023

1. Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi.

2. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

3. Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

4. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

5. Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih.

6. Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

7. Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

8. Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional.

9. Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih.

10. Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila.

11. Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE.

12. Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

13. Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

14. Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

15. Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad Saw.

16. Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/serambinews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved