Ferdy Sambo Cabut Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut telah resmi dicabut terhitung pada Jumat (30/12/2022)
BANGKAPOS.COM - Ferdy Sambo mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
Terbaru, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut telah resmi dicabut terhitung pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Menarik Iga Gondrong yang Dijual di Sungailiat, Dinas Pangan Ungkap Hasil Uji Sampel
Baca juga: Pengungkapan Kasus 15,7 Kilogram Ganja Jadi Tangkapan Terbesar BNNP Babel Tahun 2022
Baca juga: Tim Deltras Trubus Jadi Sang Juara
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.
Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelasnya.
Tak hanya itu, Arman menururkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Namun, dia kini telah memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.
"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tukasnya.
Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.
Arman Hanis membeberkan alasan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lewat kuasa hukumnya, Ferdy Sambo meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian dirinya sebagai anggota polri.
Dia mengklaim kalau dirinya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, (30/12/2022).
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
(Tribunnews.com/TribunStyle.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221208-Mantan-Kadiv-Propam-Polri-Ferdy-Sambo-saat-dihadirkan-jaksa-penuntut-umum-okers.jpg)