Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2023
Ini Daftar HariDitetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur...
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Seperti diketahui, Tahun 2022 sudah berakhir.
Adapun hari ini bertepatan dengan Minggu (1/1/2023), dimulainya awal tahun yaitu tahun 2023.
Di tahun baru ini, Pemerintah juga telah mentapkan hari libur Nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2023.
Ketetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Daerah Indonesia
Baca juga: Sosok Kang Alam, Ayah Norma Risma yang Dikhianati Istri dan Menantunya Sendiri, Begini Nasibnya Kini
Baca juga: Ketika Bobby Lihat Banyak Sesama Jenis Gandengan Tangan di Acara Street Food: Kota Medan Tolak LGBT
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Jumlah hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ada 16 hari yang ditetapkan sebagai Hari libur Nasional pada tahun 2023.
Sementara untuk cuti bersama, ditetapkan sebanyak 8 hari.
Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari laman Kemenpan RB.
Baca juga: Raffi Antar Mami Popon ke Peristirahatan Terakhir Hingga Turun ke Liang Lahat, Ungkap Sosok Neneknya
Baca juga: Nirwana Selle, Seleb TikTok yang Tewas dalam Kebakaran di PT GNI, Ternyata Perempuan Pekerja Keras
Baca juga: Ucapan Terakhir Paus Emeritus Benediktus XVI sebelum Wafat Yesus Ich Liebe Dich
Lebih lanjut Muhajir menjelaskan, keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Sementara tujuan lainnya adalah guna memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
Secara rinci, berikut daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari Libur Nasional 2023
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Baca juga: Pemerintah Hentikan PPKM, Pelayanan Covid-19 di Kota Pangkalpinang Dipastikan Tetap Gratis
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Bacaan Doa-doa Dahsyat Agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat
Baca juga: Doa Al Fatihah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Serta Keutamaan dan Keistimewaan untuk Tolak Bala
Cuti Bersama 2023
- Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
(*/)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Kalender 2026, Cek Kapan Mulai Awal Ramadan 1447 H/2026, Simak Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Senin Cuti Bersama 18 Agustus 2025! Ini PDF SKB 3 Menteri Revisi Libur Terbaru, Silakan Dibagikan! |
![]() |
---|
Kalender 2025 Ada Momen Libur 3 Hari saat HUT RI untuk ASN, Bagaimana Karyawan Swasta? |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Libur Cuti Bersama, Apakah Cuti Tahunan ASN Dipotong? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Kalender Bulan Agustus 2025 Cek Jadwal Libur Nasional, Adakah Cuti Bersama? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.