Berita Sungailiat
Gibral Tersangkut Kasus Pancurian Lain Bersama RF, Sasar Toko hingga Masjid
Dalam pengembangan pelaku utama ini ternyata melakukan pencurian lainnnya bersama pelaku lain sehingga kita bekuk bersama barang bukti
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Gibral Farzanemal (18) warga Tutut Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka yang dibekuk bersama rekannya Riko dalam kasus pencurian sejumlah titik diwilayah Hukum Polres Bangka ternyata juga tersangkut kasus pencurian bersama Ra (16) warga Jalan Batin Tikal Sungaliat.
Keduanya dibekuk Minggu (1/1/2023). Sasaran kedua pelaku toko, rumah dan masjid masjid.
"Dalam pengembangan pelaku utama ini ternyata melakukan pencurian lainnnya bersama pelaku lain sehingga kita bekuk bersama barang bukti lainnya," kata Kasat Reskirm AKP Rene Zahkaria Senin (2/12/2023).
Seperti diketahui pada Sabtu (31/12/20222) Tim Kelambit Buser Polres membekuk dua pelaku pencurian Gibral Farzanemal dan Riko pelaku pencurian disejumlah TKp di Pemali dan Sungaliat.
Dalam pengembangan Gibral ternyata juga melakukan pencurian lainnya bersama Ra (16) yang masih dibawah umur. Selanjutnya Ra berhasil dibekuk.
Ternyata aksi pencrurian Gibral besama Ra lebih banyak lagi.
Terakhir Gibral Farzanemal dan Ra beraksi di Kawasan Bukit Betung pada 31 Desember 2022 melakukan pencurian sepeda lipat seharga Rp 3.400.000.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula penyelidikan sejumlah kasus pencurian di Kota Sungailiat dan Pemali. Dari sejumlah kasus pencurian modusnya serupa.
Pada hari Sabtu tanggal 31 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Aipda Ari Sefriyadi kembali menyelidiki kasus pencurian yang terjadi tersebut.
Tim Kelambit Buser Polres berhasil mendapatkan ciri ciri dan identitas pelaku, Minggu (1/1/2023) berhasil membekuk Ra di Jalan Batin Tikal Sungaliat.
Ra mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya Gibral yang sebelumnya telah dibekuk dalam kasus pencurian dengan Riko.
Dari pengakuan kedua diketahui setidaknya mengakui telah melakukan pencurian di 15 TKP diwilayah Kecamatan Sungaliat dan Pemali.
Antara lain :
-mencuri sepeda lipat di Jalan Riau Pemali- mencuri sepeda lipat di Bukit Betung Sungaliat
-mencuri di toko klontongan di Bedeng Ake Sungailiat berhasil menggondol 4 tabung gas 3 kilogra serta berbagai jenis rokok
-- mencuri di toko Simpang Air Ruay Pemali menyikat 4 tabung gas 3 kg
-mencuri di toko dekat SMP 1 Pemali menyikat 1 tabung gas 3 kg
- Di Lingkungan Jalan Simpang Gajah Sinar Jaya Sungaliat berupa 1 buah tabung gas 3 kg.
- Di warung Lingkungan Jalan Batako Sungailiat berupa 2 buah tabung gas 3 kg.
- Di warung makan Depan Yapensu Sungailiat berupa 10 buah tabung gas 3 kg.
- Di toko Lingkungan Merawang Kab Bangka berupa 1 buah tabung gas 3 kg.
- Di tikungan salak Sungailliat warung Bakmie berupa 2 buah tabung gas 3 kg.
- Di pangkalan gas Simpang Telkom Sungailiat berupa 10 buah tabung gas 3 kg.
- Di Masjid Nurul Iman Air Ruay Pemali
berupa uang Rp.50.000.
- Di Masjid Al Huda Kampung Jawa Sungailiat Kab.Bangka berupa uang Rp.400.000,
- Di Pangkalan Gas Kuday Sungailiat, 4 buah tabung gas 3 kg.
- Toko jembatan Nangnung Sungailiat Kab.Bangka mencuri 6 buah tabung gas 3 kg.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti berupa 2 sepeda lipat, 21 tabung gas 3 Kg dan 7 bungkus rokok.
"Masih kita kembangkan mencari barang bukti lainya dan kemungkinan TKP lainnya aksi dari para pelaku," kata AKP Rene Zahkaria.(bangkapos.com/deddy marjaya)
IRT Berumur 45 Tahun di Sungailiat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu 16,76 Gram |
![]() |
---|
Dilatih Anggota Lanal Babel, Pramuka Saka Bahari Kwarcab Bangka Bersiap Sambut Event Pelantara 2025 |
![]() |
---|
Supendi Anggota DPRD Bangka Berseteru dengan Warga, Cekcok Saling Klaim Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
Saling Klaim, Anggota DPRD Bangka Terlibat Perseteruan Terkait Tumpah Tindih Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilbup Bangka 2025 Berproses di MK, Kapolres Imbau Warga Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.