Selasa, 9 Juni 2026

Kenaikan Harga Rokok 2 Tahun Berturut-turut, Berikut Daftar Harga Rokok Pada Januari 2023

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlangsung dua tahun berturut-turut hingga 2024 mendatang.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Ilustrasi rokok. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok naik pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok naik pada 2023.

Kenaikan tarif cukai rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlangsung dua tahun berturut-turut hingga 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang  diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Aturan baru perdagangan rokok

Presiden Joko Widodo atau Jokowi  telah mengeluarkan aturan baru perdagangan rokok di Indonesia.

Ada beberapa aturan baru tentang perdagangan rokok yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Di antara aturan baru tersebut adalah melarang pedagang menjual rokok secara batangan atau ketengan.

Larangan lainnya menyangkut pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.

Aturan perdagangan rokok ini akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Daftar terbaru harga rokok Januari 2023

Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-1.800 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720

Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved