Tahun 2022, Kemenkumham Babel Harmonisasi 37 Raperda
Sebagian besar Raperda yang diharmonisasi terkait dengan implikasi perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Iklan Bangkapos | Editor: Novita
BANGKA - Selama tahun 2022, sebanyak 37 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) dan 15 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) telah selesai diharmonisasi oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel.
Hal tersebut diungkapkan Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa (3/1/2022).
Eva Gantini menyampaikan, pihaknya juga telah menyusun Naskah Akademik untuk 10 Ranperda.
Sementara itu, kegiatan Analisa dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah telah dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Analisis dan Evaluasinya terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Dari 37 Raperda tersebut, kabupaten yang paling banyak harmonisasi adalah Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Barat.
Kabupaten Belitung sebanyak 10 Raperda, Kabupaten Bangka Barat sebanyak 10 Ranperda dan 4 Raperbup, serta Kabupaten Belitung Timur sebanyak 4 Ranperda dan 11 Raperbup.
Sebagian besar Raperda yang diharmonisasi terkait dengan implikasi perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel dalam melakukan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220103-kemenkumham-babel.jpg)