Bangka Pos Hari Ini

KPSI Tolak Perppu Cipta Kerja , Perppu Ciptaker Rampas Uang Pesangon

Di Perppu ini, jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

BANGKAPOS.COM -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani
Nena Wea menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama federasi buruh.

Menurutnya, Perppu itu perlu didukung, namun tidak dengan isinya yang merugikan pekerja.

Salah satunya, Perppu Cipta Kerja mengatur pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di Perppu ini, jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Selama hampir empat bulan ini kami sudah menyampaikan formula pengupahan. Pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari harusnya kami bertemu. Ternyata Perppu yang dikeluarkan berbeda 99 persen dengan draft yang telah diserahkan ke pemerintah,”
ucap Andi Gani di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Andi Gani mengaku bingung siapa yang mengubah isi dari draft sehingga isinya sangat berbeda dari harapan buruh.

Kata dia, bukan hanya federasi buruh saja yang tidak tahu menahu, tetapi juga kalangan pengusaha.

“Kami menyikapi yang pertama mulai tadi malam saya melakukan komunikasi singkat ini dengan beberapa pihak Kemnaker dan benar mereka tidak tahu isi Perppu itu,” ungkapnya.

Andi Gani mengatakan ada beberapa poin penting dalam Perppu yang baru saja diterbitkan di pengujung tahun 2022 itu.

Di antaranya soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88 bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

“Kata ‘dapat’ ini bisa menimbulkan celah, di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum,” urai Andi Gani.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum pada Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

“Sementara tidak ada penjelasan tertentu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya,” ungkap Andi Gani lagi.

KSPSI juga mengkritisi Pasal 64 sampai Pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Dalam Perppu itu tidak ada dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved