Bangka Pos Hari Ini

KPSI Tolak Perppu Cipta Kerja , Perppu Ciptaker Rampas Uang Pesangon

Di Perppu ini, jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

“Kami meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan,” ucap Andi
Gani.

Cuti Panjang

Hal lain yang menjadi sorotan KSPSI yakni penghapusan cuti panjang bagi pekerja dan besaran pesangon di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Ciptaker.

“Ini berdampak kepada pekerja yang tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” imbuh Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini.

Andi Gani meragukan persoalan Perppu Cipta Kerja ini bisa segera selesai mengingat sudah memasuki tahun politik di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sibuk mempersiapkan masa kampanye.

Untuk itu, KSPSI sebagai federasi besar di Indonesia mengupayakan untuk bertemu Presiden Joko Widodo untuk bisa memperlihatkan draft yang berbeda dari usulan. Pihaknya berharap perumusan aturan turunan Perppu tersebut agar melibatkan seluruh stakeholder termasuk
serikat pekerja/buruh.

“Federasi buruh akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika protes Perppu Ciptaker tidak didengar,” tutur Andi Gani.

Soal aksi massa turun ke jalan, KSPSI masih menunggu bagaimana sikap pemerintah atas suara penolakan yang dilakukan kaum buruh.

Andi Gani juga meyakini Presiden Jokowi tidak mengetahui isi dari Perppu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatanganinya.

“Mungkin Pak Presiden hanya dikasih tahu poinpoin besarnya tetap tidak tahu apa saja isinya,” pungkas dia.

Mengatur Pesangon

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad menuturkan Perppu Cipta Kerja juga mengatur pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hermanto menilai jumlah pesangon justru menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 32,2 kali.

Dalam beleid anyar, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan 6
kali menjadi tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 96 itu mengatakan bahwa kalau pensiun meninggal dunia dan lain sebagainya mendapat gaji 32,2 kali, dengan UU yang baru itu maksimal cuma 19 karena dia tidak menyebabkan perkaliannya,” ucap Hermanto.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved