Bangka Pos Hari Ini

Pemerintah akan Larang Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kecil Ketar-ketir Laba Terancam Berkurang

Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

BANGKAPOS.COM -- Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022
tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada tahun ini. Sejumlah pedagang warung kecil dan pedagang kaki lima (PKL) was-was pendapatan mereka
turun jika larangan tersebut resmi diberlakukan.

Muhammad Kamil (54) pemilik kios kecil di kawasan Bangka Trade Canter (BTC) Pangkalpinang
khawatir omzet dari penjualan rokok bisa berkurang hingga 50 persen jika rokok
batangan dilarang dijual.

Kamil yang juga berjualan berbagai minuman dan makanan ringan di kiosnya mengaku, pelanggan yang biasa membeli rokok di tempatnya adalah pekerja serabutan yang hanya memiliki kemampuan membeli batangan.

“Yang paling banyak belanja di sini beli rokok, terutama membeli batangan,”
ujarnya kepada Bangka Pos, Senin (2/1/2023).

Ia juga mengaku sebagian besar pendapatan kios miliknya bergantung penjualan rokok, terutama rokok batangan.

“Kalau belanja makanan dan minuman tidak seberapa, kecuali musim liburan,” bebernya.

Ia menyebut menjual rokok dengan cara diecer per batang lebih menguntungkan dibanding penjualan rokok per bungkus.

Karena itu, jika penjualan ketengan dilarang, ia takut pendapatannya menurun.

“Ya kalau bungkusan untungnya tipis, cuma Rp1.500-an, itu juga lakunya hanya 1-2
bungkus sehari. Kalau ketengan kan dijualnya satu barang Rp2.000,
masih lebih untung dan bisa habis 4-5 bungkus,” ungkap Kamil yang sudah 25 tahun berjualan di sekitar kawasan Pasar Pangkalpinang

Namun, warga Kelurahan Airitam, Kecamatan Bukitintan ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa jika larangan menjual rokok batangan diterapkan.

Ia hanya bisa pasrah dan menggantungkan nasib pada pembeli yang hanya mau membeli rokok per bungkus.

'Kita nggak bisa ngomong apa-apa. Kalau sudah aturan dari sana (pemerintah) kita ngikutin aja,” sebutnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ato (50) pemilik warung kecil di Kelurahan Kacangpedang. Ia mengungkapkan omzetnya terancam turun jika penjualan rokok ketengan dilarang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved