Bangka Pos Hari Ini

Pemerintah akan Larang Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kecil Ketar-ketir Laba Terancam Berkurang

Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

Pasalnya, kata dia, menjual rokok per batang itu lebih menguntungkan ketimbang per bungkus.

“Dari eceran itu saya bisa untung Rp15.000 lebih per hari dibanding (rokok) bungkus.
Kalau saya mendingan ketengan. Orang juga kan belum tentu beli bungkusan
terus. Harus punya duit, kalau tidak punya duit bagaimana,” ucap Ato.

Ia menyebutkan peraturan baru ini akan merugikan penjual rokok karena semakin mempersulit orang-orang membeli rokok di warungnya.

Apalagi harga rokok dikabarkan akan segera naik kembali.

Kata Ato, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang rencana larangan penjualan eceran.

“Tapi kita sih terserah yang di atas (pemerintah), cuma nanti pendapatan kita akan sangat kurang. Modal rokok itu lumayan besar, tapi untung tipis, eceran itu lah untuk nombok
modal rokok,” ungkapnya.

Perokok Mengeluh

Sejumlah perokok pun mulai mengeluhkan rencana penerapan kebijakan tersebut.

Salah seorang warga Gedung Nasional (Genas), Pangkalpinang, Ali (46) mengaku kaget dengan rencana yang dianggap tiba-tiba ini.

Ali yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu di sekitar Ramayana Pangkalpinang ini menyebut pemerintah saat ini terlalu banyak membuat kebijakan yang mengatur kehidupan
warga kelas menengah ke bawah.

“Memang beli rokok eceran salah ya. Kami ini penghasilan tidak menentu, jadi misal uang terbatas yang terpaksa beli batangan,” kata Ali yang mengaku sudah merokok sejak
masih remaja.

Serupa, perokok aktif Firman (24) mengaku kebijakan ini akan berpengaruh pada dirinya. Sebab, ia kerap membeli rokok ketengan jika sedang tak memiliki uang.

“Kenapa musti dibatasi, kita kan membeli rokok sesuai kemampuan. Pasti peraturan itu juga tidak efektif penerapannya,” ujar pekerja di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang ini.

Diketahui wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada
23 Desember 2022.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved