Bangka Pos Hari Ini

Pemerintah akan Larang Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kecil Ketar-ketir Laba Terancam Berkurang

Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

Menurut Jokowi, larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, larangan penjualan rokok batangan juga untuk melindungi generasi
penerus bangsa. Pasalnya, penjualan rokok batangan
banyak menyasar anakanak. (w4)

Pengaruh Budaya Berkumpul

Fitri Ramdhani Harahap Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung

Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022
tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kebijakan pelarangan oleh pemerintah merupakan upaya antisipasi penjualan rokok
sebagai amanat undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal itu untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Hal itu diperlukan, untuk merespon fenomena banyaknya anak-anak merokok di Indonesia.
Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.

Oleh karena itu harus dilakukan pembatasan. Wajar jika pemerintah kembali menekankan pentingnya perlindungan anak dari bahaya merokok.

Kebiasaan merokok dipengaruhi juga adanya budaya masyarakat yang suka berkumpul.
Ketika berkumpul atau jika ada kegiatan-kegiatan bersama, budaya merokok dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.

Jadi jika ditemukan orang-orang berkumpul sambil merokok maka bukan jadi hal yang mengherankan.

Akan tetapi pelarangan tersebut juga dibutuhkankeseriusan agar masyarakat patuh dalam pelaksanaanya.

Kemungkinan masyarakat akan kucing-kucingan, terutamaan penjual ketengan
yang menjajakan rokok di jalanjalan.

Jadi dibutuhkan keseriusan semua pihak untuk memastikan regulasi ini bisa berjalan.

(Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved