Bangka Pos Hari Ini

Pemerintah akan Larang Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kecil Ketar-ketir Laba Terancam Berkurang

Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

BANGKAPOS.COM -- Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022
tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada tahun ini. Sejumlah pedagang warung kecil dan pedagang kaki lima (PKL) was-was pendapatan mereka
turun jika larangan tersebut resmi diberlakukan.

Muhammad Kamil (54) pemilik kios kecil di kawasan Bangka Trade Canter (BTC) Pangkalpinang
khawatir omzet dari penjualan rokok bisa berkurang hingga 50 persen jika rokok
batangan dilarang dijual.

Kamil yang juga berjualan berbagai minuman dan makanan ringan di kiosnya mengaku, pelanggan yang biasa membeli rokok di tempatnya adalah pekerja serabutan yang hanya memiliki kemampuan membeli batangan.

“Yang paling banyak belanja di sini beli rokok, terutama membeli batangan,”
ujarnya kepada Bangka Pos, Senin (2/1/2023).

Ia juga mengaku sebagian besar pendapatan kios miliknya bergantung penjualan rokok, terutama rokok batangan.

“Kalau belanja makanan dan minuman tidak seberapa, kecuali musim liburan,” bebernya.

Ia menyebut menjual rokok dengan cara diecer per batang lebih menguntungkan dibanding penjualan rokok per bungkus.

Karena itu, jika penjualan ketengan dilarang, ia takut pendapatannya menurun.

“Ya kalau bungkusan untungnya tipis, cuma Rp1.500-an, itu juga lakunya hanya 1-2
bungkus sehari. Kalau ketengan kan dijualnya satu barang Rp2.000,
masih lebih untung dan bisa habis 4-5 bungkus,” ungkap Kamil yang sudah 25 tahun berjualan di sekitar kawasan Pasar Pangkalpinang

Namun, warga Kelurahan Airitam, Kecamatan Bukitintan ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa jika larangan menjual rokok batangan diterapkan.

Ia hanya bisa pasrah dan menggantungkan nasib pada pembeli yang hanya mau membeli rokok per bungkus.

'Kita nggak bisa ngomong apa-apa. Kalau sudah aturan dari sana (pemerintah) kita ngikutin aja,” sebutnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ato (50) pemilik warung kecil di Kelurahan Kacangpedang. Ia mengungkapkan omzetnya terancam turun jika penjualan rokok ketengan dilarang.

Pasalnya, kata dia, menjual rokok per batang itu lebih menguntungkan ketimbang per bungkus.

“Dari eceran itu saya bisa untung Rp15.000 lebih per hari dibanding (rokok) bungkus.
Kalau saya mendingan ketengan. Orang juga kan belum tentu beli bungkusan
terus. Harus punya duit, kalau tidak punya duit bagaimana,” ucap Ato.

Ia menyebutkan peraturan baru ini akan merugikan penjual rokok karena semakin mempersulit orang-orang membeli rokok di warungnya.

Apalagi harga rokok dikabarkan akan segera naik kembali.

Kata Ato, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang rencana larangan penjualan eceran.

“Tapi kita sih terserah yang di atas (pemerintah), cuma nanti pendapatan kita akan sangat kurang. Modal rokok itu lumayan besar, tapi untung tipis, eceran itu lah untuk nombok
modal rokok,” ungkapnya.

Perokok Mengeluh

Sejumlah perokok pun mulai mengeluhkan rencana penerapan kebijakan tersebut.

Salah seorang warga Gedung Nasional (Genas), Pangkalpinang, Ali (46) mengaku kaget dengan rencana yang dianggap tiba-tiba ini.

Ali yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu di sekitar Ramayana Pangkalpinang ini menyebut pemerintah saat ini terlalu banyak membuat kebijakan yang mengatur kehidupan
warga kelas menengah ke bawah.

“Memang beli rokok eceran salah ya. Kami ini penghasilan tidak menentu, jadi misal uang terbatas yang terpaksa beli batangan,” kata Ali yang mengaku sudah merokok sejak
masih remaja.

Serupa, perokok aktif Firman (24) mengaku kebijakan ini akan berpengaruh pada dirinya. Sebab, ia kerap membeli rokok ketengan jika sedang tak memiliki uang.

“Kenapa musti dibatasi, kita kan membeli rokok sesuai kemampuan. Pasti peraturan itu juga tidak efektif penerapannya,” ujar pekerja di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang ini.

Diketahui wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada
23 Desember 2022.

Menurut Jokowi, larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, larangan penjualan rokok batangan juga untuk melindungi generasi
penerus bangsa. Pasalnya, penjualan rokok batangan
banyak menyasar anakanak. (w4)

Pengaruh Budaya Berkumpul

Fitri Ramdhani Harahap Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung

Larangan pembelian rokok batangan telah mulai digulirkan oleh pemerintah.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022
tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kebijakan pelarangan oleh pemerintah merupakan upaya antisipasi penjualan rokok
sebagai amanat undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal itu untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Hal itu diperlukan, untuk merespon fenomena banyaknya anak-anak merokok di Indonesia.
Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.

Oleh karena itu harus dilakukan pembatasan. Wajar jika pemerintah kembali menekankan pentingnya perlindungan anak dari bahaya merokok.

Kebiasaan merokok dipengaruhi juga adanya budaya masyarakat yang suka berkumpul.
Ketika berkumpul atau jika ada kegiatan-kegiatan bersama, budaya merokok dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.

Jadi jika ditemukan orang-orang berkumpul sambil merokok maka bukan jadi hal yang mengherankan.

Akan tetapi pelarangan tersebut juga dibutuhkankeseriusan agar masyarakat patuh dalam pelaksanaanya.

Kemungkinan masyarakat akan kucing-kucingan, terutamaan penjual ketengan
yang menjajakan rokok di jalanjalan.

Jadi dibutuhkan keseriusan semua pihak untuk memastikan regulasi ini bisa berjalan.

(Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved