Berita Pangkalpinang

Dikeluhkan Juru Parkir, Relokasi Parkir di Pasar Pagi Batal, DPRD Nilai Dishub Plin-plan

Dikeluhkan Juru Parkir, Relokasi Parkir di Pasar Pagi Batal, DPRD Nilai Dishub Plin-plan

Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Para Jukir di Pasar Pagi Pangkalpinang ketika kembali memarkirkan kendaraan milik pengunjung di bahu jalan di kawasan itu, Kamis (5/1/2023). Hal ini imbas dibatalkannya perapkan relokasi parkir kendaraan pengunjung Pasar Pagi ke kantong parkir yang telah disediakan sejak Senin (2/1/2023) kemarin. 

Oleh karenanya ia meminta seluruh masyarakat maupun stakeholder terkait untuk bersabar selama satu pekan ke depan. Sebelum nantinya akan diambil kebijakan terbaik untuk mengatasi kesemrawutan di Pasar Pagi.

“Ini guna menegaskan skema terbaik apa yang akhirnya dipilih. Kami harap seluruh stakeholder yang terlibat dapat bersabar satu minggu ini. Setelahnya kita putuskan bersama,” pungkas Gandhi. 

Batalkan Relokasi

Sempat diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya batal menerapkan relokasi parkir kendaraan pengunjung Pasar Pagi ke kantong parkir yang telah disediakan. Kebijakan itu sendiri mulai diterapkan pada Kamis (5/1/2023) pagi tadi.

Caption : Sejumlah masyarakat terlihat masih menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker usai berbelanja di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang, Ahad (1/1/2023). Seperti yang diketahui pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM sejak 30 Desember 2022 lalu.
Caption : Sejumlah masyarakat terlihat masih menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker usai berbelanja di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang, Ahad (1/1/2023). Seperti yang diketahui pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM sejak 30 Desember 2022 lalu. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Ubaidi mengatakan, diambilnya kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi penerapan kebijakan relokasi parkir pengunjung Pasar Pagi ke kantong parkir sejak Senin (2/1/2023) kemarin. Hasilnya sendiri pihaknya banyak kekurangan data riil jumlah kendaraan pedagang yang parkir di kawasan itu.

“Maka sekarang kita alihkan lagi, untuk kendaraan pedagang itu direncanakan kembali ke kantong parkir, sedangkan konsumen tetap di bahu jalan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (5/1/2023).

Ubaidi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi selama tiga hari terakhir banyak kendaraan milik pedagang di Pasar Pagi yang tidak terdata di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang. Dimana yang didata selama ini adalah jumlah pedagang yang ada Pasar Pagi, bukan kendaraannya.

Akibatnya, dengan diambilnya kebijakan itu terjadi pembengkakan jumlah kendaraan. Semula kendaraan pedagang yang hanya diprediksi sebanyak 200-an unit, ternyata jumlahnya lebih dari itu. Sehingga perlu adanya evaluasi dalam penerapan kebijakan relokasi tersebut.

“Karena kendaraan pedagang (Keliling) ke kampung dan permukiman tidak terdata. Padahal kendaraan ini juga harus diberikan tempat, belum juga kendaraan roda empat pedagang juga banyak,” terang Ubaidi.

Di sisi lain dia sendiri tak menampik bahwa luas kantong parkir di Pasar Pagi masih jauh dari kata cukup. Dimana kapasitasnya masih terbatas, dan hanya mampu menampung maksimal sebanyak 600-an unit kendaraan sepeda motor.

Sedangkan pada momentum tertentu terutama peak season atau waktu tertentu, terutama pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu Jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor membengkak. Bahkan jumlah kendaraan yang berkunjung dan parkir di Pasar Pagi mencapai 1.300 unit, kadangkala bisa lebih hingga naik dua kali lipat.

“Kalau di kantong parkir itu maksimalkan untuk roda dua itu hanya 600 unit kendaraan, sementara peak season roda dua itu sampai 1.300 unit. Belum roda empatnya,” urainya.

Meskipun begitu kata Ubaidi, sebelumnya Dishub sendiri telah menggelar rapat bersama dengan para juru parkir (Jukir). Dimana berdasarkan hasil rapat dan sosialisasi sebelumnya terdapat pro dan kontra. Pihaknya juga menegaskan tidak ada peralihan retribusi parkir, yang semula diambil oleh para jukir dari setiap konsumen.

Maka dari itu pihaknya mengembalikan sistem parkir seperti semula. Dimana kendaraan pedagang wajib parkir di kantong parkir, sedangkan kendaraan pengunjung Pasar Pagi tetap di bahu jalan. Dengan memaksimalkan dua tempat tersebut diharapkan permasalahan dapat teratasi.

“Makanya setelah kita lakukan uji coba ini selama tiga hari ini kita kelihatan bahwa dari data, kita kekurangan data yang valid, bahwa jumlah pedagang yang katanya hanya 200 jauh dua kali lipat. Kalau untuk jukir tetap kita akomodir. Tidak akan kita biarkan mereka, tetap kita akan berdayakan mereka,” pungkas Ubaidi. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved