HUT PDI Perjuangan
Ternyata Ini Makna Logo PDIP Bergambar Banteng Moncong Putih
Logo PDIP Perjuangan bergambar banteng moncong putih memiliki makna dan filosopi tersendiri. Apa maknanya?
BANGKAPOS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki logo partai berbentuk banteng hitam bermata merah dan bermoncong putih.
Sekeliling gambar banteng tersebut ada background berwarna merah menyala.
Logo partai ini memiliki makna tersendiri. Ada filosopi yang terkandung dalam logo PDI Perjuangan.
Berikut makna gambar dan warna logo PDI Perjuangan:
1. Banteng dengan tanduk yang kekar melambangkan kekuatan rakyat dan selalu memperjuangkan kepentingan rakyat.
2. Warna dasar merah melambangkan berani mengambil resiko dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk rakyat
3. Mata merah dengan pandangan tajam melambangkan selalu waspada terhadap ancaman dalam berjuang.
4. Moncong putih melambangkan dapat dipercaya dan berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
5. Lingkaran merah melambangkan tekad yang bulat dan perjuangan yang terus menerus tanpa terputus
Asal usul PDIP
Sejarah PDIP ini berawal dari Ir. Soekarno yang mendirikan Partai Nasional Indoneisa (PNI) pada 4 Juli 1927, dan digabungkan dengan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristien Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik.
Kelima partai tersebut dinamai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973 dan hingga kini dirayakan sebagai hari ulang tahun PDI Perjuangan.
Partai-partai tersebut memiliki latar belakang tentang sosial, ideologi, serta perkembangan yang berbeda.
Dikutip dari pdipperjuangan, sejak berdirinya PDIP telah terjadi banyak konflik dan intervensi dari pemerintahan dan anak kedua Ir. Soekarno yang bernama Megawati Soekarnoputri didukung untuk menjadi ketua umum (ketum).
Namun, pemerintahan Soeharto tidak menyetujui dan menerbitkan larangan untuk mendukung Megawati Soekarnoputri dalam Kongres Luar Biasa (KLB), 2-6 Desember 1993, di Asrama Haji Sukolio, Surabaya, Jawa Timur.
Larangan dari pemerintah itupun berbanding terbalik dengan keinginan dari peserta KLB yang kemudian secara de facto Megawati Soekarnoputri dinobatkan menjadi ketua umum DPP PDI periode 1993-1998.
Pada Musyawarah Nasional di Jakarta, 22-23 Desember 1993, nama Megawati Soekarnoputri dipastikan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan secara de jure.
Tak hanya sampai disitu, konflik internal terus terjadi hingga diadakannya Kongres di Asrama Haji Medan, 22-23 Juni 1996, dan Suryadi diplih pemerintahan Soeharto menjadi Ketum DPP PDI.
Sebagai informasi saat pendukung Megawati Soekarnoputri sedang menggelar Mimbar Demokrasi di halaman kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, kembali terjadi konflik yang mengakibatkan bentrok.
Bentrok itu antara pendukung Megawati Soekarnoputri dan kubu dari Suryadi,
Peristiwa bentrok itu dikenal sebagai Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli atau Kudatuli.
Saat di bawah pimpinan Suryadi, PDI hanya mendapatkan 11 kursi di DPR dan tahun 1998 pemerintahan Soeharto pun lengser.
Pimpinan Megawati Soekarnoputri semakin kuat, dan kembali ditetapkan menjadi Ketum DPP PDI di Kongres ke-V di Bali, untuk periode 1998-2003.
Berselang satu tahun menjabat, Megawati Soekarnoputri pun mengubah nama PDI menjadi PDI Perjuangan pada 1 Februari 1999.
PDI Perjuangan kembali melakukan Kongres I di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah pada 27 Maret-1 April 2000 dan menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketum DPP PDIP 2000-2005.
Megawati Soekarnoputri pun kembali dikukuhkan menjadi Ketum PDIP pada periode 2015-2020 pada Kongres IV di Bali pada 8-12 2015.
Visi Misi PDI Perjuangan
Visi PDIP
Melansir laman pdiperjuangan, Visi partai ialah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai.
Tercantum dalam amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDIP adalah, sebagai berikut.
1. Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945;
2. Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);
3. Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
4. Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
5. Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Misi PDIP
Misi Partai adalah muatan hidup yang diemban oleh Partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi Partai, tercantum dalam pasal 7, 8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai.
Pasal 7 Partai
1. mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan
2. Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pasal 8 Partai
1. Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial;
2. Membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi;
3. Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan;
4. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
5. Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945
Pasal 9 Partai
1. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
2. Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, LembagaLembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik;
3. Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara;
5. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila; dan
6. Membangun komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.
Pasal 10 Partai
1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara;
3. Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai;
5. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
6. Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik;
7. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa;
8. Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/logo-pdip_20170818_105153.jpg)