Berita Kriminalitas
Miris! Bocah Empat Tahun di Bangka Dirudapaksa Ayah Kandung, Terungkap karena Kecurigaan Tetangga
Peristiwa rudapaksa oleh ayah kandung kepada anaknya tersebut terjadi di sebuah kampung di Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus rudapaksa dengan korban anak balita dan pelaku adalah ayah kandung kembali terjadi.
Sebut saja Bunga, bocah 4 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya berinisial Sp (45) di kediamannya di kawasan Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.
Usai kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tetangga korban yang sempat merekam aksi bejat pelaku, kini Bunga yang sudah tidak memiliki ibu lagi sejak ditinggal meninggal dunia 2 tahun lalu, dititipkan di sebuah pantai asuhan di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Saat ini korban dititipkan dan diasuh di salah satu panti asuhan di Sungaliat," kata Kasat Reskirm Polres Bangka AKP Rene Zhakaria melalui Bripka Dian Plaza Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, Selasa (10/1/2023).
Peristiwa rudapaksa oleh ayah kandung kepada anaknya tersebut terjadi di sebuah kampung di Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, pada Kamis (29/12/2022) malam lalu.
Diketahui, pelaku Sp dalam kondisi mabuk miras saat kejadian.
Kasus tersebut terungkap setelah tetangga korban curiga mendengarkan tangisan anak kecil di di kediaman Sp.
Saat dicek dan diintip dari sela lubang jendela dan melihat Sp sedang merudapaksa anak kandungnya yang masih berumur 4 tahun, tetangga tersebut kemudian berinisiatif merekam pakai kamera handphone untuk barang bukti.
Esok harinya, kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa setempat dengan membawa bukti rekaman.
Perangkat desa kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka.
Sp yang dikenal suka mengonsumsi miras, diketahui saat kejadian mengaku usai minum miras jenis arak.
Sp mengaku aksi rudapaksa yang ia lakukan karena tak dapat menahan nafsu karena ditinggal istrinya sejak 2 tahun lalu.
Setelah kejadian tesebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, kemudian Bunga dan 2 orang saudara laki-lakinya yang masih di bawah umur, dititipkan ke sebuah pantai asuhan di Sungaliat.
Menurut Bripka Dian Plaza, tersangka dijerat 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perubahan perlindungan anak menjadi UU, Junto pasal 76D UU RI No 35 Tahun 201. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, bahkan bisa lebih karena pelaku adalah ayah kandung korban.
"Jadi setelah vonis, ada tambahan 1/3 dari vonis, misalnya tersangka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara maka ditambah 1/3 (lagi, maka menjadi 15 tahun," kata Bripka Dian Plaza. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230110-Ilustrasi-Pelecehan-terhadap-Anak-di-Bawah-Umur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.