Berita Pangkalpinang
Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, berhasil membuat Aqsal Ilham (21) tak berkutik usai dilakukan penggrebekan atas tindak pidana narkotika.
Diketahui Aqsal Ilham ditangkap tim kalong pada Sabtu (7/1/2023) dikediamannya, di Perumahan Arta Usaha Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Kasat resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan dalam penggrebekan pihaknya juga mengajak ketua rt setempat guna menjadi saksi proses penangkapan tersangka.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditempat ditemukan ada narkotika jenis ganja yang disimpan di sebuah kotak, sebanyak empat paket yang dibungkus koran dan ditemukan di ruang tamu tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (9/1/2023).
Tak berhenti saat menemukan empat paket ganja, tim kalong pun kembali melakukan pencarian barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka.
Alhasil saat personel tim Kalong melakukan penggeledahan, ditemukan pot yang berisi tanaman ganja milik tersangka.
"Iya ada narkotika jenis ganja yang ditanam dalam dua pot, di dalam kamar tersangka," tuturnya.
Total narkotika jenis ganja seberat 8,48 gram, satu bungkus kertas papier dan satu unit handphone pun dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan untuk tersangka, kini sudah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka, kini kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Sanksi Pidana
Menanam ganja dapat dikenai sanksi pidana, hal ini diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Karena, tanaman ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I
Pasal 111
ayat 1
FOBI Babel Resmi Gabung KONI, Siap Angkat Nama Daerah ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Pamit ke Driver Ojol Sebelum Sertijab di Jakarta |
![]() |
---|
Rakerprov KONI Provinsi Bangka Belitung, Ricky Kurniawan Sebut Evaluasi untuk Kemajuan Olahraga |
![]() |
---|
Hellyana Ditetapkan Tersangka, Penasihat Hukum Pelapor Ungkap Keadilan Masih Ada di Polda Babel |
![]() |
---|
IAI Babel Gelar Seminar dari IKN ke Bumi Serumpun Sebalai Bahas Masa Depan Arsitektur Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.