Berita Pangkalpinang

Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Freepik/jcomp
Ilustrasi Tanaman Ganja 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Simpan Tanaman Ganja di Kamar, Pria Pangkalpinang Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, berhasil membuat Aqsal Ilham (21) tak berkutik usai dilakukan penggrebekan atas tindak pidana narkotika. 

Diketahui Aqsal Ilham ditangkap tim kalong pada Sabtu (7/1/2023) dikediamannya, di Perumahan Arta Usaha Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang. 

Kasat resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan dalam penggrebekan pihaknya juga mengajak ketua rt setempat guna menjadi saksi proses penangkapan tersangka. 

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditempat ditemukan ada narkotika jenis ganja yang disimpan di sebuah kotak, sebanyak empat paket yang dibungkus koran dan ditemukan di ruang tamu tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (9/1/2023). 

Tak berhenti saat menemukan empat paket ganja, tim kalong pun kembali melakukan pencarian barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. 

Alhasil saat personel tim Kalong melakukan penggeledahan, ditemukan pot yang berisi tanaman ganja milik tersangka. 

"Iya ada narkotika jenis ganja yang ditanam dalam dua pot, di dalam kamar tersangka," tuturnya. 

Total narkotika jenis ganja seberat 8,48 gram, satu bungkus kertas papier dan satu unit handphone pun dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan untuk tersangka, kini sudah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk tersangka, kini kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Sanksi Pidana

Menanam ganja dapat dikenai sanksi pidana, hal ini diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Karena, tanaman ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I

Pasal 111

ayat 1

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved