Bangka Barat Memilih
Ketua KPU Bangka Barat Beberkan Gaji PPS, Bekerja Selama 15 Bulan Hingga Pemilu Selesai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, membeberkan honor atau gaji yang didapat oleh PPS.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, membeberkan honor atau gaji yang didapat oleh anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sebesar Rp1,3 juta. Sementara untuk ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi mengatakan, gaji yang peroleh anggota dan ketua PPS berbeda Rp200.000.
Untuk ketua digaji Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta perbulan.
Baca juga: Video Aksi Polisi di Belitung Ringkus Pencuri Motor Viral, Sempat Kejar-Kejaran hingga Hilang Jejak
Baca juga: Bripda Embun, Polwan Cantik di Polda Babel yang Punya Segudang Prestasi di Olahraga Taekwondo
Sementara itu, 592 calon anggota PPS sedang melakukan tahap seleksi menjadi anggota, saat ini sudah masuk tahapan terakhir yakni proses wawancara.
Kata dia, nantinya mereka akan diambil 3 orang perwakilan desa dan kelurahan dari 66 desa/kelurahan di Kabupaten Bangka Barat.
"Honor PPS ini menggunakan anggaran KPU Babar. Bekerjanya setelah pelantikan sampai tahapan pemilu selesai. Berbeda Rp 200.000, antara anggota dan ketua," kata Pardi, Kamis (12/1/2023) kepd Bangkapos.com.
Baca juga: Daftar Haji Sekarang, Baru Bisa Berangkat 27 Tahun Lagi, Antrean di Bangka Belitung Panjang
Pardi menyebutkan para PPS bakal bekerja kurang lebih sekitar 12 sampai 15 bulan setelah mereka dilantik sampai dengan selesai tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Setelah pemungutan, rekap tingkat kecamatan, Kabupaten. Kemudian tidak ada gugatan, sampai penetapan hasil pemilu mereka berhenti," ucapnya.
( Bangkapos.com/Yuranda)