Berita Pangkalpinang
Kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan, PPK Berulang Kali Minta Konsultan Minta Perbaiki Dokumen FS
Dihadapan majelis Hakim, Juhri mengklaim dirinya intens berkomunikasi dengan dengan Suardi terkait perkembangan proyek
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Sidang perkara korupsi Penyedia Jasa Konsultasi proyek Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, tahun anggaran 2020, kembali begulir.
Sidang beragendakan pemeriksaan dua terdakwa Ir Suardi dan Juhri tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (16/1/2023).
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Hirmawan Agung, didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.
Sidang juga dihadiri dua Penuntut Umum Kejari Belitung, Michael Yudhistira Lumban Gaol, dan Wildan Akbar Rosyid serta beberapa kuasa hukum terdakwa.
Suardi merupakan konsultan dalam proyek tersebut, sedangkan juhri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, tahun anggaran 2020, kembali begulir.
Dihadapan majelis Hakim, Juhri mengklaim dirinya intens berkomunikasi dengan dengan Suardi terkait perkembangan proyek tersebut.
Apalagi saat mengetahui adanya kekurangan serta beberapa kejanggalan pada gambar dan dokumen DED.
Juhri juga sempat meminta supaya pihak Kejaksaan memberikan kesempatan kepada mereka melakukan perbaikan dokumen DED.
"Saya lihat gambar dan dokumen FS dan DED nya (Detail Engineering Design, red) kurang bagus. Kemudian saya telpon terdakawa (Suardi, red) agar segra di perbaiki walaupun telah lewat batas waktu. Saya juga langsung minta pendamping dengan pihak Datun Kejari," kata Juhri.
Bahkan Juhri mengklaim dirinya secara pribadi langsung meminta pendampingan dari bidang Datun Kejari Belitung, tanpa melalui surat atau rekomendasi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung.
"Akhirnya kami komunikasi dengan kasi datun waktu itu agar diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen DED. Kemudian diberikan kesempatan, lalu berulang ulang saya telpon Suardi agar segera di perbaiki," pungkasnya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/16012023sidang.jpg)