Ferdy Sambo Perencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Beber Peran 5 Terdakwa
Tak hanya sebagai perencana, Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak Brigadir J saat pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya sebagai perencana, Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak Brigadir J saat pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai eksekutor dituntut 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa dinyatakan jaksa terbukti melakukan pembunuhan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutan jaksa terungkap peran kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Apa saja peran para terdakwa? Simak uraian ini dikutip dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum:
1. Peran Ferdy Sambo
Ferdy Sambo berperan disebut jaksa berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), jaksa menyebut Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Jaksa menyatakan sempurnanya pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas JPU.
Menurut JPU, Sambo tak hanya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berusaha menyembunyikan pembunuhan agar orang lain tak tau dialah dalang sebenarnya.
"Dalam hal ini telah pula terfikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," katanya.
Ferdy Sambo pun berupaya menghilangkan sidik jari di senjata api yang digunakannya seusai berhasil membunuh Brigadir J.
Jaksa Andri Saputra mengungkap Ferdy Sambo sempat menghampiri tubuh Brigadir J yang telah dalam kondisi telungkup seusai ditembak Bharada E.
Saat itu, Ferdy Sambo terlihat memakai sarung tangan hitam.
Berikutnya, Ferdy Sambo pun menembak ke arah Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun tembakan itu memakai senjata api miliknya sendiri.
"Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh Yosua Hutabarat yang tertelungkup, menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia," Jaksa Andri.
Jaksa Andri menyatakan bahwa Ferdy Sambo pun kemudian jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok.
Hal tersebut bertujuan seolah-olah tewasnya Brigadir J karena tembak menembak dengan Bharada E.
"Setelah itu Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ungkap Jaksa Andri.
Lebih lanjut, Jaksa Andri menjelaskan bahwa senpi yang dipakai Ferdy Sambo pun sengaja dilap untuk menghilangkan sidik jari.
Lalu, senjata itu diletakkan Sambo di tangan kiri jenazah Brigadir J.
"Senjata yang digunakan Ferdy Sambo dilap guna menghilangkan sidik jari terdakwa lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninghal dunia," katanya.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
2. Peran Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan tuntutan jaksa adalah turut terlibat memuluskan skenario dan membantu suaminya menghabisi nyawa Brigadir J.
"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa.
Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.
"Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa menyebutkan Putri disebut sosok yang mengajak Brigadir J melakukan isolasi mandiri.
Tak hanya itu, dia bersama Sambo juga menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakukan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," jelas jaksa.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
3. Peran Bripka Ricky Rizal
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR disebut berperan memuluskan rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Adapun peran Ricky Rizal di antaranya melakukan pengamanan senjata milik Brigadir J.
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuaian satu sama lain, pengamanan senjata api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.
"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," kata JPU.
Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamankan satu sama lainnya.
Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang juga ditumpangi Brigadir J.
Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Maruf.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," kata JPU.
Ricky Rizal dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
4. Peran Kuat Maruf
Dalam tuntutan terungkap juga peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran Kuat Maruf dalam insiden Jumat 8 Juli 2022 tersebut yakni menutup pintu bagian depan untuk meredam suara penembakan terhadap Brigadir J.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat melarikan diri," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Setelah menutup pintu bagian depan untuk meredam suara tembakan dan menutup akses jalan Brigadir J, Kuat Maruf lantas menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Padahal saat itu menurut jaksa kondisi masih sore dan matahari belum tenggelam.
Sejatinya untuk menutup pintu di lantai dua rumah dinas sehari-harinya yakni tugas dari asisten rumah tangga Diryanto alias Kodir.
Namun pada saat itu, Kuat Maruf yang berinisiatif untuk menutup pintu lantai 2 dengan maksud untuk terjadinya penembakan Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kemudian, terdakwa Kuat Maruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," kata jaksa.
Analisa fakta itu disimpulkan jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan dari saksi Diryanto alias Kodir yang dihadirkan dalam sidang.
Tak hanya itu, keterangan juga disampaikan Kuat Maruf sebagai terdakwa dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kuat Maruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Peran Richard Eliezer alias Bharada E
Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai eksekutor.
Hal tersebut lah yang membuat dirinya dituntut 12 tahun penjara.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam penjelesannya jaksa Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J.
"Bahwa kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut saksi Ricky Rizal yang sebelumnya mengetahui keinginan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa almarhum Yosua Hutabarat. Berdasarkan permintaan Ferdy Sambo untuk menemui saksi yang sudah menunggu di lantai tiga rumah Saguling," kata jaksa di persidangan.
"Bahwa setelah mendengar saksi Ricky Rizal, terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Kemudian jaksa melanjutkan pada saat menemui Ferdy Sambo terdakwa Bharada E menerima penjelasan dari Ferdy Sambo perihal cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya soal pelecehan.
"Pada saat disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa, saksi Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut," sambung jaksa.
"Bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niat untuk merampas nyawa almarhum Yosua kepada Richard Eliezer. Dan terdakwa mengatakan kesiapannya," lanjut jaksa.
Dikatakan jaksa bahwa Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.
"Bahwa sebagai bagian dari rencana merampas nyawa almarhum Yosua dan saksi Ferdy Sambo mengatakan peran terdakwa hanya untuk menembak almarhum Yosua. Sedangkan Ferdy Sambo berperan menjaga dengan skenario telah lecehkan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Bharada E melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Igman/ Rizki/ Rahmat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220907-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawati-Kuat-Maruf-Bharada-E-dan-Bripka-Ricky-Rizal.jpg)