Berita Pangkalpinang

Imlek 2023,  4 Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi

Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Lapas Narkotika
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi, diserahkan Kasi Binandik Irfani, didampingi Kasubsi registrasi beserta Staf secara simbolis, di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Imlek 2574 terhadap 4 orang narapidana
Lapas Narkotika kelas IIA Pangkapinang, yang beragama Konghucu.

Surat Keputusan (SK) remisi, diserahkan Kasi Binandik Irfani, didampingi Kasubsi registrasi beserta Staf secara simbolis, di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (22/1/2023).

Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, menyebut mereka yang mendapat remisi tersebut tentunya telah melalui tahapan dan mekanisme aturan yang ada.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Bambang, Senin (23/1/2023).

Menurut Bambang, tercatat ada enam orang narapidana yang menghuni Lapas Narkotika. Dari jumlah tersebut hanya empat yang memenuhi syarat.

"Total narapidana beragama Konghucu ada 6 orang, jumlah  yang memenuhi syarat ada 4 orang, lalu jumlah WBP tidak memenuhi syarat  ada 1 orang, kemudian ada 1 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F, sedangkan rekomendasi susulan Permen 7 tahun 2022 ada 1 orang," sambung Bambang.

Lanjutnya pembagian berdasarkan besaran remisi RK I untuk satu bulan ada 3 orang, kemudian untuk RK II remisi satu bulan 15 hari ada 1 orang.

"Remisi ini biasa diberikan kepada WBP setiap hari besar, seperti hari kemerdekaan, hari raya umat muslim dan lainnya. Namun semuanya tergantung kebijakan dari pusat, akan dilaksanakan atau tidaknya," pungkas Bambang.

Total Narapidana beragama Kong Hu Chu : 06 Orang
   1. Jumlah WBP memenuhi syarat : 04 Orang
   2. Jumlah WBP Tdk memenuhi syarat : 01 Orang
       *_(01 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F)_
   3. Rekomendasi Susulan Permen 7 Th. 2022 : 01 Orang

Pembagian berdasarkan besaran Remisi :
RK I :
- 15 Hari : 0 Orang
- 1 Bulan : 03 Orang
- 1 Bulan 15 Hari : 0 Orang
- 2 Bulan : 0 Orang
   TOTAL  : 03 Orang

RK II :
- 15 Hari : 0 Orang
- 1 Bulan : 0 Orang
- 1 Bulan 15 Hari : 01 Orang
   (a.n. Lie Kwet Min dengan hukuman subsidair 1 Tahun)
- 2 Bulan : 0 Orang
   TOTAL : 01 Orang

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved