Berita Pangkalpinang
Imlek 2023, 4 Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Imlek 2574 terhadap 4 orang narapidana
Lapas Narkotika kelas IIA Pangkapinang, yang beragama Konghucu.
Surat Keputusan (SK) remisi, diserahkan Kasi Binandik Irfani, didampingi Kasubsi registrasi beserta Staf secara simbolis, di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (22/1/2023).
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, menyebut mereka yang mendapat remisi tersebut tentunya telah melalui tahapan dan mekanisme aturan yang ada.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Bambang, Senin (23/1/2023).
Menurut Bambang, tercatat ada enam orang narapidana yang menghuni Lapas Narkotika. Dari jumlah tersebut hanya empat yang memenuhi syarat.
"Total narapidana beragama Konghucu ada 6 orang, jumlah yang memenuhi syarat ada 4 orang, lalu jumlah WBP tidak memenuhi syarat ada 1 orang, kemudian ada 1 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F, sedangkan rekomendasi susulan Permen 7 tahun 2022 ada 1 orang," sambung Bambang.
Lanjutnya pembagian berdasarkan besaran remisi RK I untuk satu bulan ada 3 orang, kemudian untuk RK II remisi satu bulan 15 hari ada 1 orang.
"Remisi ini biasa diberikan kepada WBP setiap hari besar, seperti hari kemerdekaan, hari raya umat muslim dan lainnya. Namun semuanya tergantung kebijakan dari pusat, akan dilaksanakan atau tidaknya," pungkas Bambang.
Total Narapidana beragama Kong Hu Chu : 06 Orang
1. Jumlah WBP memenuhi syarat : 04 Orang
2. Jumlah WBP Tdk memenuhi syarat : 01 Orang
*_(01 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F)_
3. Rekomendasi Susulan Permen 7 Th. 2022 : 01 Orang
Pembagian berdasarkan besaran Remisi :
RK I :
- 15 Hari : 0 Orang
- 1 Bulan : 03 Orang
- 1 Bulan 15 Hari : 0 Orang
- 2 Bulan : 0 Orang
TOTAL : 03 Orang
RK II :
- 15 Hari : 0 Orang
- 1 Bulan : 0 Orang
- 1 Bulan 15 Hari : 01 Orang
(a.n. Lie Kwet Min dengan hukuman subsidair 1 Tahun)
- 2 Bulan : 0 Orang
TOTAL : 01 Orang
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Lomba Gasing Jadi Magnet Pelajar SD di Shangkek Timah Pengkal Festival HUT ke-268 Kota Pangkalpinang |
![]() |
---|
Imam Hidayat, Pelajar SDN 44 Asal Kerabut Dinobatkan Jadi Raja Gasing di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Tradisi yang Tak Pernah Padam, Lomba Gasing Jadi Magnet Pelajar SD di HUT ke-268 Pangkalpinang |
![]() |
---|
Wagub Babel Tersangka Penipuan, Ketua DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Wagub Babel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dalam Waktu Dekat akan Dilakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.