Berita Kriminalitas
Vonis Bebas Kasus Timah Ilegal, Jaksa Kejari Bangka Tengah Tunggu Hasil Pengajuan Kasasi Erwin Cs
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba yang
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba yang memberi vonis bebas terhadap Erwin Cs.
Diketahui Erwin (45), Ramon (36) dan Saputera (36) di vonis bebas saat siang putusan pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Bangka Belitung pada 22 Juli 2022 lalu di gudang sebuah rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru.
Baca juga: Bandar Togel Ditangkap Saat di Kamar, Polisi Temukan Bukti Rekapan Hingga Chating Pemesanan
Baca juga: Banjir Rob Diprediksikan Masih Berlangsung Tiga Hari ke Depan, BPBD Turun ke Kampung Opas Indah
Dalam proses penangkapannya, ditemukan ada mobil truk dengan Nopol B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat 8.873 kilogram atau 8,873 ton yang dianggap ilegal.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pengajuan kasasi tersebut dari Mahkamah Agung (MA).
"Biasanya, kalau terdakwa itu masih dalam penahanan, maka hakim di MA akan menyesuaikan dengan tahanan supaya enggak keluar," ungkap Agung, Rabu (25/1/2023).
Namun, karena dalam perkara ini ketiga perkara dinyatakan bebas, maka tidak ada semacam tolak ukur.
"Makanya nanti itu keputusannya di MA, tapi mereka pasti tetap punya standar waktu untuk menyelesaikan (pengajuan kasasi-red)," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah pengajuan kasasi yang telah dilakukan itu diterima atau ditolak.
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Pelajar di Belitung, Pelaku Ngaku Mencuri karena Terlilit Utang
Baca juga: Perkara Asusila Anak di Bangka Tengah Cukup Menonjol, Pelaku Orang Terdekat Korban
Pasalnya, dalam proses pra-penuntutan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah hanya menerima pelimpahan secara administrasinya saja.
"Pengajuan kasasi sudah sampai di MA, lagi dipelajari di MA. Jadi kami hanya bisa menunggu," ungkapnya.
( Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)