Berita Krimina

Tim Jatanras Polda Bangka Belitung Tangkap Pembobol Toko dan Pencuri Handphone di Pangkalpinang  

Pelarian Tersangka JMS alias Johan terhenti. Aksi kriminalitas yang merugikan orang banyak, harus ia pertanggung-jawabkan.

Penulis: Riki Pratama |
istimewa
Johan warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, berhasil dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (26/1/2023) malam tadi. (IST/Polda Babel) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelarian Tersangka JMS alias Johan terhenti. Aksi kriminalitas yang merugikan orang banyak, harus ia pertanggung-jawabkan.

Warga Kecamatan Gabek Pangkalpinang itu, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (26/1/2023) malam tadi.

Pria berusia 23 tahun ini, diringkus polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian cara pemberatan. Aksi itu terjadi disebuah toko di Pangkalpinang.

"Johan diringkus di pencucian mobil Cemerlang Motor Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui Jumat (27/1/2023) siang.

Penangkapan Johan, dikatakan Maladi, berawal adanya penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.

Hasil interogasi, diketahui kejahatan tersebut terjadi pada dini hari sekitar Pukul 04.30 WIB. "Saat pelaku membobol toko korban, pelaku ini berhasil mengambil satu unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam dan  empat buah tabung gas LPG 3 Kg," kata Maladi.

Selanjutnya, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Pencucian Mobil Cemerlang Motor dijalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama Ru alias Dedek yang merupakan kakaknya. Namun, pada saat mau ditangkap di kediamannya, Dedek kabur melarikan diri dengan cara meloncat dari loteng," jelas Maladi.

Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan di tempat yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti berupa beberapa satu paket kecil dan besar yang diduga sabu, timbangan digital serta plastik strip.

Selain itu, tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 4 buah tabung Gas LPG 3 Kg, satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih BN 1714 HT dan 1 buah palu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Unit Riksa Subdit III Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Maladi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved