Arti Amicus Curiae, Sahabat Peradilan yang Bakal Dikirimkan untuk Bharada E, Apa Kemampuannya?
Amicus Curiae dapat memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya atau diminta oleh pengadilan, tetapi harus seijin ketua pengadilan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM- Istilah Amicus curiae mendadak bergaung sebelum Jaksa menanggapi pledoi milik terdakwa Bharada E, Senin (30/1/2023)
Diketahui sejumlah pihak masyarakat yang tergabung dalam Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirimkan Amicus curiae ke ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Amicus curiae dikirimkan untuk melindungi Bharada E selaku Jusitice Collaborator dan untuk meringkan hukumannya.
Pihak masyarakat tersebut meminta agar Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Kumpulan Perantau Sukses Asal Belinyu di Belijong Group Bersatu, Gelar Baksos Hingga Beri Hiburan
Baca juga: Harga Timah Melambung ke 32 Ribu USD per MT Jelang Rencana Penghentian Ekspor oleh Indonesia
Baca juga: Pihak BMKG Imbau Masyarakat Babel Waspada, Ada Potensi Banjir Rob dan Genangan di Pemukiman
"Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Sontak saja, banyak yang penasaran apa itu Amicus curiae dan bagaimana cara pelaksanaannya?
Apa arti Amicus curiae?
Amicus curiae adalah istilah dalam dunia hukum yang berarti 'friends of the court' atau sahabat peradilan.
Melansir dari Wikipedia Amicus curiae berarti seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.
Website Hukumpedia menyebutkan bahwa Amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Ada ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Nantinya pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief atau tidak.
Mengutip Jurnal berjudul Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia tahun 2020 milik Linda Ayu, hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus.
Amicus Curiae ini berbeda dengan pihak dalam intervensi karena Amicus Curiae tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara, tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus
Amicus Curiae bukan termasuk alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, tetapi prakteknya
sudah dilakukan, dalam berbagai perkara.
Ketika suatu organisasi mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan mendapat persetujuan hakim, maka Amicus Curiae diperbolehkan untuk mengemukakan pendapatnya tetapi tidak untuk melawan.
Amicus Curiae ini tidak harus pengacara, tetapi boleh orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara yang membuat keterangannya berharga bagi pengadilan.
Amicus Curiae dapat memberikan keterangan berupa tulisan ataupun lisan di dalam persidangan, dan berkas yang diajukan secara tertulis biasanya disebut sebagai Amicus Brief.
Dalam memberikan keterangan, Amicus Curiae dapat memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, tetapi harus seijin ketua pengadilan.
Karena tujuan Amicus Curiae memberikan keterangan adalah untuk membantu pemeriksaan, dan sebagai
bentuk partisipasi.
Keterangan yang diberikan juga dapat berupa paparan fakta, atau pendapat hukum, ilmiah.
Penggunaan Amicus Curiae jika dilihat dari teori penjatuhan putusan oleh hakim sebenarnya dapat dibenarkan.
Karena dalam teori penjatuhan putusan, hakim haurs mempertimbangkan keseimbangan antara apa yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan kepentingan para pihak yang berkaitan dalam perkara.
Misalnya keseimbangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, kepentingan terdakwa dan lain-lain. Karena alasan mengajukan Amicus Curiae adalah demi kepentingan masyarakat luas.
Demikian informasi mengenai tentang Amicus curiae.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230119-Bharada-E-dalam-sidang-pembacaan-tuntutan-di-PN-Jaksel-okers.jpg)