Sabtu, 30 Mei 2026

Ferdy Sambo Sudah Siap Mental Hadapi Apapun Keputusan di Sidang Vonis 13 Februari 2023

Jelang sidang vonis tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut kliennya sudah menyiapkan mental

Tayang:
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM- Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menghadapi sidang vonis.

Direncanakan sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang. 

Sebelumnya Sambo telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim, Selasa (31/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv. 

Jelang sidang vonis tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut kliennya sudah menyiapkan mental. 

"Kalau pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia."

"Apapun putusannya dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala usai persidangan, Selasa (31/1/2023).  
Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil. 

Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.

Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat dipertimbangkan secara adil.

"Mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa juga, karena keadilan ini untuk semua," ujar Rasmala. 

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. (WARTAKOTA/YULIANTO)


Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdawka Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo ini juga telah mencakup kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J.

JPU menyatakan, terhadap tuntutan terdakwa Ferdy Sambo tidak ada hal yang meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.

Ia juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. 

Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Gagal Buktikan Dakwaan

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai JPU telah gagal membuktikan kliennya turut serta menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," kata Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, di persidangan Selasa (31/1/2023). 

Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.

Menurut kubu Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan.

Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.

Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban.

Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.

"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," ucap Arman.

(Bangkapso.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved