Berita Bangka Tengah

50 Persen PNS Bateng 'Sekolahkan' SK-nya di Bank, Akademisi Khawatir Ada Kemerosotan Kinerja

Dia berujar ada kekhawatiran kinerja yang bersangkutan akan mengalami kemerosotan dan tidak menutup kemungkinan akan mencari

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
ISTIMEWA
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Dr Devi Valeriani 

Dia berujar ada kekhawatiran kinerja yang bersangkutan akan mengalami kemerosotan dan tidak menutup kemungkinan akan mencari pekerjaan sampingan untuk menutupi biaya hidup kesehariannya. 

"Bekerja tambahan boleh saja tetapi jangan sampai mengganggu waktu kerja di kantor," ujarnya.

Lebih lanjut, apa yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah yaitu mengeluarkan kebijakan tersendiri melalui Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) agar lebih menahan diri pinjam uang di bank dan menanyakan kepada PNS urgensi dilakukan peminjaman jadi lebih selektif, tentunya berdasarkan kepentingannya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Langkah pembatasan ini sudah dilakukan dibeberapa daerah hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok," tuturnya.

Devi berkata, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. 

Karena jika PNS terbebani utang, dikhawatirkan kinerjanya bisa terganggu, sehingga dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit pada PNS setempat. 

"Kebiasaan yang terjadi begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu seterusnya. Kemudahan tersebut karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar, disebabkan pembayaran angsuran langsung potong gaji," imbuhnya

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved