Tribunners
Pers Bermartabat, Pemerintah Hebat
Kemerdekaan pers yang kini ternikmati oleh pers harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat negeri ini
Oleh: Rusmin Sopian - Mantan Jurnalis
TANGGAL 9 Februari merupakan hari yang sangat istimewa bagi dunia pers. Keistimewaan politik berupa kemerdekaan pers kini ternikmati dan mendapat legitimasi yang kuat dari negara. Kemerdekaan pers yang merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis kini amat terjamin sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Kemerdekaan pers yang kini ternikmati oleh pers harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat negeri ini sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini untuk meraih kesejahteraan. Sejarah puluhan tahun yang silam di mana kelahiran pers koheren dengan rakyat yang saat itu amat tertindas dan terjajah baik secara moral maupun ekonomi oleh kaum penjajah memfaktakan bahwa pers dan rakyat tak dapat dipisahkan.
Pada era pergerakan konsep jurnalistik sebagaimana yang dirumuskan wartawan senior Brotokusuwo adalah mempunyai tugas untuk membakar hati pembacanya supaya benci kepada penjajah. Sementara itu, legenda pers nasional H. Rosihan Anwar (almarhum) menegaskan bahwa pada zaman pergerakan orang menjadi wartawan karena misi dan perjuangan wartawan adalah membela rakyat terhadap penjajahan, kezaliman, dan ketidakadilan.
Fenomena ini diaplikasikan pula dalam peran dan fungsi pers sebagaimana yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 yang menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media pendidikan di samping pers memegang fungsi sebagai media informasi, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi pers sebagai media pendidikan yang bermuara kepada aksi dan langkah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadikan pers memikul peran yang amat penting dalam menerangi langkah-langkah kehidupan rakyat.
Pada pasal 4 ayat 1 UU Pers ditegaskan pula bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (ayat 3).
Sementara itu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (UU Pers Bab VIII pasal 18).
Adapun bagi mereka yang menganggap pemberitaan pers melanggar etika dan norma-norma kehidupan dapat memberikan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999. Demikian pula dengan masyarakat dapat melayangkan hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain ( ayat 3).
Dalam Kode Etik jurnalistik (KEJ) pasal 11 dinyatakan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, dalam arti bahwa setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 2 tentang hak jawab ini akan dipidana dengan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2.
Fenomena ini membuktikan kepada kita bahwa pers (wartawan) tidak bisa sewenang-wenang dalam memberitakan fakta peristiwa dan fakta pendapat. Wartawan tidak bisa seenaknya saja dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Selain terikat dengan UU Pers, para wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) di mana dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya para wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Masyarakat pun dapat berperan serta untuk mewujudkan keprofesionalan wartawan dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 ayat 2 UU tentang Pers. Dalam KEJ wartawan Indonesia selalu menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan dalam pasal 4 KEJ diingatkan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bagi wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dikenai sanksi oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers, termasuk mengadukan ke Dewan Pers. Bahkan dapat diadukan ke pihak berwenang karena wartawan tidak kebal hukum.
H. Rosihan Anwar (alm) legenda pers nasional menyatakan ketika zaman pergerakan nasional orang menjadi wartawan karena misi dan perjuangan wartawan adalah membela rakyat terhadap penjajahan, kezaliman, dan ketidakadilan. Wartawan adalah pelindung rakyat dan bersedia berkorban sampai dimasukkan dalam bui dan dibuang ke Boven Digul.
Konsep jurnalistik pada zaman pergerakan sebagaimana yang dirumuskan wartawan Brotokesowo berbunyi: mempunyai tugas untuk membakar hati pembacanya supaya benci terhadap penjajah. Sekarang ini keadaan telah berubah. Kendati demikian misi wartawan Indonesia secara tradisional dan historis tetap tidak berubah yaitu membela rakyat yang tertindas, terkapar, dan tergusur. Dan ini memerlukan kolaborasi dan harmonisasi diantara semua pihak yang hidup di negeri ini.
Ke depan kita berharap pers nasional, apa pun bentuk kewartawanan yang dilaksanakannya, syarat yang tak dapat ditawar-tawar adalah adanya wartawan yang teknis terampil dan berwawasan luas dengan tetap menjadikan UU Pers dan kode etik jurnalistik sebagai panglima kardinal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga keprofesionalisme wartawan teruji. Selamat Hari Pers Nasional. Salam Pers! (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230209_Rusmin-Sopian-Mantan-Jurnalis.jpg)