Beginilah Nasib Erma Oktavia di PT SAI Apparel Setelah Video Protes Upah Lembur Tak Dibayar Viral

Erma Oktavia yang berusia 30 tahun dan berasal dari Kabupaten Demak itu kini sedang di ambang kecemasan dengan nasibnya di pabrik PT SAI Apparel

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkapan Layar via TribunNewsMaker.com
Kolase tangkapan layar video viral Erma Oktavia protes pada atasanya di PT SAI Apparel Industries Grobogan. Erma Oktavia yang berusia 30 tahun dan berasal dari Kabupaten Demak itu kini sedang di ambang kecemasan dengan nasibnya di pabrik PT SAI Apparel 

BANGKAPOS.COM - Erma Oktavia, buruh wanita di PT SAI Apparel Industries Grobogan jadi sorotan karena video protesnya mengenai upah lembur yang tak dibayar viral di media sosial.

PT SAI Apparel Industries merupakan perusahaan tekstil yang memiliki pabrik di Grobogan.

Setelah video protes Erma Oktavia itu viral, serikat buruh, DInas Tenaga Kerja setempat hingga Kementerian Tenaga Kerja dan sejumlah pejabat dari instansi terkait, turun tangan.

PT SAI Apparel dikabarkan terbukti memang tak membayar upah lembur sejumlah karyaawannya,.

Manajemen PT SAI juga disebutkan meminta waktu untuk membayarkan kewajiban mereka tersebut.

Video protes upah lembur tak dibayar diunggah oleh Erma di akun TikTok miliknya, @wongsepeleee19.

Video itu viral dan dilihat lebih dari 19 juta pengguna.

“Kenapa? ini jam berapa pak? kemarin itu bapak sudah merugikan saya,”

“Apa? kemarin bapak sudah ngatain saya apa?" ujar Erma dalam video tersebut seperti dikutip Tribun Sumsel.

Erma juga mengaku kesal lantaran ia mendapat kekerasan verbal dari atasannya itu.

Dalam video yang beredar, Erma diketahui merekam perdebatannya dengan sang atasan di lingkungan pabrik.

Erma meminta agar sang atasan mengulangi perkataannya yang sempat dilontarkan kepadanya itu.

Namun, atasan Erma itu hanya marah-marah dan meminta Erma agar berhenti merekamnya.

Atas viralnya video Erma tersebut, banyak warganet yang meminta agar Kemenaker Provinsi Jawa Tengah untuk turun tangan.

Kini, kedua belah pihak telah dimediasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved