Berita Pangkalpinang
Cuma Bawa STNK atau BPKB, Pemilik Bisa Langsung Bawa Kendaraannya
Pihaknya mengatakan untuk kendaraan berada dalam tanggung jawab Polresta Pangkalpinang, selama masih dalam proses kelengkapan administrasi
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Deretan sepeda motor masih menghiasi halaman kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang, usai para pemilik kendaraan yang tak kunjung datang untuk melengkapi administrasi, Senin (13/2/2023).
Dalam podcast bersama Bangka Pos yang dipandu oleh Edi Yusmanto, Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Andi Eko Wardana pun membeberkan, terkait adanya kendaraan yang menginap berhari-hari atau bahkan sampai tahunan.
"Memang selama ini jadi kendala kerena ketika barang bukti itu sampai ke kantor kami, kami sudah proses administrasi seharusnya barang bukti ini langsung masuk ke kejaksaan apabila tidak diambil," ujar AKP Andi Eko Wardana.
Pihaknya mengatakan untuk kendaraan berada dalam tanggung jawab Polresta Pangkalpinang, selama masih dalam proses kelengkapan administrasi dari pemilik kendaraan.
"Untuk motor yang sudah lama, kita limpahkan ke Kejaksaan, nanti akan ada penyerahan barang bukti seharusnya barang itu disita di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) jadi bukan lagi tanggung jawab polisi," ucapnya.
Lebih lanjut untuk kendaraan pelanggar, pihaknya mengatakan hanya menjamin keberadaan barangnya bukan menjamin kondisi atau bahkan perawatan kendaraan.
Selain itu pihaknya juga tidak menentukan batas waktu pengambilan kendaraan, sehingga selama pemilik kendaraan membawa kelengkapan surat berkendara kendaraan pun dapat langsung dibawa pulang.
"Kami ini bukan penitipan, jadi kami mengamankan karena melanggar dan barang bukti kami simpan di kantor. Jadi kami jamin kendaraan ada, jadi silahkan urus kendaraannya kalau tidak diurus administrasi, jadi tanda tanya kenapa ini motor," jelasnya.
"Kita tunggu ketika pemilik kendaraan tidak datang ke kantor, baru kita buat surat kita tembuskan ke Reskrim untuk mendata nomor rangka dan nomor mesinnya. Fungsinya siapa tau di Reskrim ada masyarakat yang lapor kehilangan motor, siapa tau ada motor korban pencurian," tambahnya.
Sementara itu pihaknya memastikan hanya menahan kendaraan, bila tidak memiliki surat kelengkapan seperti STNK ataupun BPKB.
Namun bila terjadi pelanggaran knalpot brong, Sat Lantas Polresta Pangkalpinang menahan sepeda motor guna memastikan dilakukan pergantian knalpot standar oleh pemilik kendaraan.
"Kalau lengkap biasanya paling lama 1-2 minggu, kalau yang bermasalah itu yang bertahun-tahun. Bukti untuk mengambil boleh dengan STNK atau BPKB, kalau sesuai ya silahkan. Untuk masyarakat kami imbau untuk kelengkapan kendaraan pakailah yang standar, semua juga demi keselamatan kita bersama," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230213-AKP-Andi-Eko-Wardana.jpg)